KPU : Pendaftar Balonbup Kaur Perorangan Masih Minim

Kaur, JK – Kendati sudah dibuka sampai hari kedua pendaftaran penyerahan dukungan syarat pasangan calon jalur perseorangan, belum ada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kaur yang menyampaikan syarat dukungan minimum dan sebaranya. Bahkan belum ada satupun pasangan calon perseorangan yang menyampaikan Surat Keputusan (SK) Mandat dan meminta username Sistem Informasi Pencalonan (Silon), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur tetap standby menerima dan melayani jika ada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kaur jalur perseorangan yang ingin menyampaikan syarat dukungan.

Ketua KPU Kaur Meixxy Rismanto, SE melalui Koordinator Divisi Teknis Irpanadi,S.IKom mengatakan bahwa sesuai dengan PKPU Nomor 16 tahun 2019 tentang tahapan, jadwal dan program penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serentak 2020, maka jadwal penyerahan syarat dukungan minimum dan sebaranya dilakukan mulai 19 sampai 23 Februari. Namun dihari pertama dan kedua pendaftaran penyerahan dukungan dibuka belum ada satupun pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kaur yang maju melalui jalur perseorangan.

“Kita memang belum mendapati adanya pasangan calon Bupati dan wakil.Bupati Kaur yang menyampaikan mandat tim penghubung atau LO ke KPU. Termasuk yang meminta username Silon. Tapi sesuai jadwal mulai 19 Februari, kami tetap standbay dan siap melayani penerimaan syarat dukungan minimum dan sebaranya jika ada. Hari ini pertama dan kedua dibukanya penyerahan dukungan ke KPU masih nihil,” ujar Irpanadi

Menurutnya, sesuai dengan regulasi untuk syarat minimum dukungan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kaur sebanyak 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap pemilu terakhir. Yakni dukungan minimum sebanyak 8.957 dukungan foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Yang tersebar di minimal 8 kecamatan dari 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Kaur. Syarat tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 18 tahun 2019 tentang pencalonan.

“Kami sudah jauh jauh hari mensosialisasikan ke masyarakat. Mulai mengundang camat se Kabupaten Kaur, Forum Kepala Desa, tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, serta organisasi lainnya termasuk media masa cetak dan elektronik. Bahkan kami sudah membuat himbauan pemberitahuan kepada masyarakat yang ingin mencalonkan diri melalui jalur perseorangan,” ungkap mantan Jurnalis Senior ini.

Ditambahkanya, untuk dukungan foto copy KTP itu wajib disertai surat pernyataan dari pemilik KTP yang ditandatangani. Hal itu terterah di formulir B1 KWK Perseorangan. Kemudian dukungan diinfut ke Silon dalam formulir B1.1.KWK yang ditandatangani pasangan calon perseorangan bermaterai Rp 6000. Kemudian diinfut lagi sebaran tersebut ke pembagian setiap kecamatan dan desa atau kelurahan yang tertuangkan dalam formulir B2.KWK perseorangan. Kemudian semua formulir dapat diambil di aplikasi Silon.

“Untuk jadwal penerimaan tanggal 19 sd 23 Februari ini, kami hanya akan menghitung jumlah minimum dan sebaranya sesuai regulasi. Jika kurang salah satunya baik itu dukungan dan sebaranya maka akan dikembalikan. Nantinya setelah dinyatakan sesuai jumlah dukungan minimum dan sebaran maka akan ada tahapan penelitian administrasi. Artinya akan dicek kebenaran identitas dukungan dan ganda internal dan eksternalnya. Jika nanti ditemukan ada kekurangan akibat kegandaan maka akan diminta pasangan calon untuk memperbaiki dengan ketentuan dua kali lipat dari jumlah kekurangan,” bebernya. (Eko RS)

 

 

Tinggalkan Balasan

2 Komentar

  1. Ping-balik: naza24