BENGKULU, jejakkeadialan.com – Unit PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu berhasil menangkap satu orang pelaku tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur berinisial Sf warga Kota Bengkulu, Jum’at (27/11/20).
Tersangka Sf ditangkap setelah dilaporkan melakukan asusila terhadap anak perempuan berumur 13 tahun yang masih saudaranya sendiri.
Penangkapan tersebut dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif S.H., S.Ik., M.H,.
“Sudah diamankan, saat ini masih dilakukan pemeriksaan, ” jelas Dir Reskrimum.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka Sf, aksi bejatnya tersebut dilakukan satu kali dirumahnya sekitar bulan Juli 2020 lalu. dan baru diketahui oleh orang tua korban sekitar bulan September 2020.
Korban mengaku bahwa pelaku melakukan asusila dengan cara mencumbu korban. Kejadian tersebut juga diketahui oleh isteri pelaku, isteri pelaku sempat mengatakan akan menceraikan pelaku ketika mendengar pengakuan korban. Keluarga korban tidak terima kemudian melaporkannya ke Polda Bengkulu.
“Kejadiannya bulan Juli 2020 lalu, setelah itu kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dirumahnya. Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” ujar Kanit PPA, AKP Nurul.
Sumber : tribratanewsbengkulu.com
2 Komentar