Bengkulu, jejakkeadilan.com Rapat Paripurna Ke-14 Masa Sidang Ke III Tahun Sidang 2020 dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-fraksi atas Raperda Tentang RAPBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2021, di Ruang Rapat Paripurna, Senin (30/11/2020) malam.
Dimana seluruh fraksi (delapan fraksi) menyetujui Raperda RAPBD Provinsi Bengkulu TA 2021 dijadikan Perda Provinsi Bengkulu.
Rapat Langsung dipimpin oleh Ketua Dewan Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri dan dihadiri oleh PLT Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah.
Selanjutnya dilakukan pengambilan keputusan bersama oleh pimpinan rapat Ihsan Fajri atas persetujuan Raperda APBD 2021 menjadi Perda, yang kemudian dituangkan dalam Penandatangan Keputusan bersama, yang ditandatangani oleh unsur pimpinan dewan dan Plt Gubernur Bengkulu dan disaksikan oleh ketua-ketua fraksi serta unsur Forkompinda Provinsi Bengkulu.
Dalam sambutannya, Plt Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan provinsi yang telah mencurahkan tenaga dan fikirannya untuk membahas Raperda tentang APBD Provinsi Bengkulu TA 2021 hingga disetujui menjadi Perda Provinsi Bengkulu.
(ADV)
2 Komentar