BENGKULU, jejakkeadilan.com – Satuan Reskrim Polres Bengkulu berhasil mengungkap sejumlah perkara konvensional dan sedikitnya menangkap 10 tersangka.
Masing-masing berinisial H-F dan P-R terlibat perkara percobaan pemerkosaan, M-S terlibat perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak, sedangkan G-A dan P-S terlibat pencurian dengan kekerasan dan S-Y dalam perkara percobaan pemerkosaan serta D-S, M, R-T dan H tersangkut kasus penipuan / hipnotis. Hal tersebut disampaikan Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady, S.IK dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Senin (30/11/2020) di Mapolres Bengkulu.
Didampingi Kasubbag Humas AKP Sugiharto dan Kanit Pidum Ipda Hengky Hermansyah, SH dan Kanit PPA Ipda Arnita Nainggolan, SH Kasat Reskrim mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berlangsung selama kurang lebih sepekan terakhir.
“Selain menangkap para tersangka, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan diantaranya 1 unit kendaraan R4 Suzuki Karimun yang digunakan pelaku penipuan, 1 unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan aksi jambret,” Ungkapnya.
(JK)
Sumber : tribratanewsbengkulu.com
5 Komentar