Pengedar Sabu Bintuhan Ditngkap Polisi

 Bintuhan, jejakkeadilan.com- Jajaran Satuan reserse narkoba (Satres Narkoba) Polres Kaur berhasil meringkus salah satu pemakaian dan juga pengedar narkoba jenis sabu berinisial FE (36) warga Desa Muara tetap Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur.

FE diringkus Polisi saat akan melakukan transaksi didepan SPBU Kepala Pasar Kecamatan Kaur Selatan sekitar pukul 00.30 WIB Selasa (5/1/21).

“Tersangka kita amankan tadi malam (kemarin) di sekitar SPBU Kepala Pasar karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Saat ini pelaku bersama barang bukti narkoba sudah kita amankan di Polres Kaur,”kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi agung Setyono S IK MH disampaikan Kasat resnarkoba AKP R Ginting. S, SH M Si, Selasa (5/1).

Dikatakan Kasat, terungkapnya penyalahgunaan narkoba itu setelah personilnya menerima informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkoba diwilayah hukum polres Kaur.

Mendapat informasi tersebut team Opsnal Sat narkoba Polres Kaur dibawah pimpinan kasat narkoba AKP R Ginting S. Sh didampingi Kanit Opsnal BRIPKA David Heswar dan Kanit Idik BRIPTU Iklal Oktobry melakukan pengintaian.

Hasilnya pada pukul 00.30 WIB anggotanya mendapati ada indikasi mencurigakan dari terduga di halaman SPBU.

“Kita sudah melakukan pengintaian selama beberapa jam dan langsung melakukan penyergapan, saat diamankan tanpa perlawanan dari tersangka,” terang Kasat.

Ditambahkan Kasat, dimana saat dilakukan penggeledahan team berhasil mengamankan 1 orang satu terduga dihalaman SPBU berikut barang bukti berupa dua paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu dalam pelastik klip bening yang dimasukkan didalam kantong saku celana terduga.

Mendapat temuan itu selanjutnya terduga berikut barang bukti diamankan di Mapolres kaur untuk dilakukan proses lebih lanjut. Sayangnya sampai kemarin tersangka masih bungkam terkait dengan asal barang haram tersebut termasuk apakah sudah pernah di jual dengan orang lain.

“Indikasinya ingin melakukan transaksi jual beli, sehingga langsung kita amankan, akibat perbuatannya ini tersangka dapat kita jerat dengan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun,” tandasnya. (RILIS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *