Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri Kesepakatan Hibah Gedung Eks STQ Masih Terkendala Administrasi

Bengkulu, jejakkeadilan.com – Setelah sempat berpolemik, hingga penyelesaian kesepakatan mesti mendapat pengawalan khusus dari Kejaksaan Tinggi (Kejati). Akhirnya, rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) menghibahkan gedung eks STQ di atas lahan Intitut Agama Islam Negeri (IAIN) memasuki babak baru.

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri mengatakan bahwa permasalahan Hibah gedung itu telah sampai pada tahap administrasi. Dalam hal ini, pihak DPRD Bengkulu selaku konsensus masih menunggu kelengkapan administrasi, baik dari Pemprov maupun dari pengajuan IAIN.

“Ada administrasi yang diminta komisi I, terhadap Biro Hukum, Pemda (Pemprov) maupun terhadap Rektor IAIN,” kata Ihsan kepada pedomanbengkulu.com, pada Kamis (7/1/2021).

Ketua Dewan melanjutkan, apabila dalam proses mencapai kata mufakat ini pihak-pihak terkait cepat menyerahkan kelengakapan itu, Komisi I DPRD Bengkulu pun akan cepat mengabsahkan hibah gedung tersebut.

“Jika semakin cepat mereka menyelesaikan ainistrasi yang dibutuhkan, maka akan cepat kita juga mengesahkannya,” ungkap Ihsan.

Menurut Ihsan, dalam penyelesaian hibah gedung yang bersifat mengendur, secara pribadi ia berharap permasalahan itu cepat menghasilkan perjanjian. Bahkan, ia pun telah mengarahkan agar jajarannya menghindari hal-hal yang terkesan menghambat.

“Pelaksanaan hibah itu kita ingin liner, jangan sampai nanti ada hal-hal justru jadi hambatan,” tutup Ihsan Fajri.

Sekedar mengingatkan, guna mendapat kesepakatan hibah gedung eks STQ itu, Rektor IAIN sempat menyambangi DPRD Provinsi bersama perwakilan Kejati, pada 21 Desember 2020 lalu. Dalam usaha itu, Komisi I DPRD Bengkulu selaku penanggungjawab solusi langsung mengadakan rapat bersama pihak-pihak terkait tersebut. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar