BENGKULU, jejakkeadilan.com– Subdit 2 Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis ganja pada sabtu, (09/01/2021).
Pelaku RA (24) warga Sawah Lebar yang berperan sebagai kurir maupun penjual ditangkap petugas di Tugu Veteran di Jl Batang hari kel Nusa Indah kec Ratu Agung Kota Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno. S. Sos, MH saat dikonfirmasi menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja di Tugu seputaran jl Batang Hari Kel Nusa indah kemudian pada hari Sabtu tanggal 09 Januari 2021 swkira pukul 21.25 Wib Anggota melihat pelaku sedang berada di dekat Tugu Veteran selanjutnya di lakukan penggeledahan.
“Saat digeledah ditemukan total 3 paket ganja dengan berat 9 gram. Rinciannya 2 Paket Ganja di yang sebelumnya di kantong belakang kemudian di buang dekat Motor. Selanjutnya 1 paket ganja di temukan di Bok sebelah kiri,” ungkap Kabid Humas.
Tak hanya itu, petugas juga berhasil menemukan 2 unit Hp yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam menjalankan bisnis haramnya tersebut. Saat ini pelaku dilakukan penahanan di sel Mapolda Bengkulu.
(Rilis,yg)