Kapolda Bengkulu Minta Peran Serta Masyarakat Cegah Hoax

Bengkulu, jejakkeadilan.com – Kejahatan dunia maya atau cyber crime di Provinsi Bengkulu tahun 2020 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2019 lalu. Berdasarkan data Polda Bengkulu, tahun 2020 mencatat ada 51 kasus kejahatan dunia maya sementara tahun 2019 lalu hanya 39 kasus.

Dari jumlah kasus tersebut, Polda Bengkulu menangani 32 kasus tahun 2020 sementara tahun 2019 sebanyak 31 kasus. Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Drs Teguh Sarwono Msi mengatakan, terkait dengan kejahatan dunia maya, Polda Bengkulu sudah membentuk unit sendiri yakni Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu.

Seluruh laporan yang berkaitan dengan kejahatan dunia maya, undang-undang industri dan transaksi elektronik (ITE) akan ditindak lanjuti. Bukan hanya menyelidiki laporan yang diterima, tetapi subdit siber juga rutin melakukan patroli dunia maya mencegah pemberitaan hoax meresahkan masyarakat.

“Sudah unit tersendiri untuk menindak lanjuti kejahatan dunia maya. Untuk jenis kejahatannya masih didominasi menyebarkan berita atau informasi yang belum pasti kebenarannya atau hoax,” jelas Kapolda.

Lebih lanjut Kapolda menambahkan, meski sudah ada unit siber yang menindak lanjuti kejahatan dunia maya tetapi peran serta masyarakat, media masa dan instansi terkait harus maksimal memberikan sosialisasi dan edukasi terkait penggunaan media sosial yang bijak.

Seperti misalnya memberikan sosialisasi dan edukasi bagaimana membagikan gambar, video, berita atau informasi yang baik dan benar. Pastikan kebenaran informasi sebelum menyebarkan melalui media sosial. Karena jika menyebarkan tanpa memastikan sumber dan kebenarannya berpotensi melanggar hukum.

“Peran serta semua pihak termasuk pers dalam hal memberikan edukasi dan sosialisasi harus lebih giat lagi,” pungkas Kapolda.

Sementara itu untuk penanganakan kasus kejahatan dunia maya yang dilakukan Polres jajaran hampir semua meningkat. Seperti Polres Bengkulu tahun 2020 menerima laporan kejahatan dunia maya sebanyak 8 laporan, sementara tahun 2019 nihil.

Polres Bengkulu Selatan menerima 4 laporan tahun 2020 dan tahun 2019 hanya 1 laporan. Polres Mukomuko tahun 2020 sebanyak 4 kasus dan tahun 2019 hanya 1 kasus. Untuk Polres lain hanya Polres Seluma yang menerima 3 laporan kejahatan dunia maya ditahun 2019. (Rilis)

Tinggalkan Balasan

1 Komentar