Gaji Tak Dibayar, Pemdes Ujung Padang dan Padang Kelapo Perkarakan Bupati Seluma

Seluma, jejakkeadilan.com – Sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma yang tak kunjung membayarkan gaji perangkat di dua desa Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) bakal berbuntut panjang. Pasalnya dua desa ini yakni Desa Ujung Padang dan Padang Kelapo telah membawa perkara ini ke rana hukum, 25 Januari 2021 mendatang perkara ini sudah mulai di sidangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tais dengan tergugat Bupati Seluma, H. Bundra Jaya.

“Ya, kami menggugat. Kami telah laporkan perkara ini ke PN Tais, Senin 25 Januari 2021 kami diminta datang untuk sidang,” ujar Sekretaris Desa Ujung Padang, Yugo Minarminto, kepada Warnabengkulu.com, Kamis (14-01-2021).

Dijelaskan Yugo, tindakan Bupati Seluma yang tak kunjung membayarkan gaji perangkat desa ini adalah perbuatan melawan hukum. Sehingga Pemerintahan Desa Ujung Padang dan Padang Kelapo sepakat membawa perkara ini ke rana hukum, meminta PN Tais menelaah dan memutuskan bersalah Bupati Seluma yang tak membayarkan hak perangkat desa dua desa penggugat ini.

“Kami telah dua kali menyampaikan permohonan ke Bupati Seluma agar segera membayar gaji kami ini. Tapi tak kunjung dikabulkan, sehingga jalan terakhit kami melayangkan gugatan ke PN Tais untuk memproses ini,” terang Yugo.

Terhitung Januari-Desember 2020 kami tidak menerima gaji kata Yugo. Terkait hal ini pihaknya telah melakukan hearing ke DPRD Seluma dan DPRD Seluma menyetujui pencairan ADD tersebut, namun Pemkab Seluma tetap bersikukuh pada pendiriannya. Hingga ADD ini menjadi Silpa di tahun 2020.

“Kami hanya menuntut keadilan, walaupun kecil kami ini resmi. Kami diangkat melalui SK. Kades di SK kan bupati dan kami perangkat ini di SK kan oleh kepala desa. Dalam SK disebutkan Siltap jadi kami tuntut hak kami itu. Sebab kewajiban telah kami laksanakan, sekarang berikan hak kami,” sampai Yugo.

Yugo berharap PN Tais dapat mengabulkan gugatan pihaknya ujar Yugo. Karena ini menyangkut hak dan kewajiban. Pemkab Seluma tidak ada alasan lagi untuk menunda pembayaran gaji, karena itu adalah hak sesuai dengan yang termaktub dalam SK pengangkatan kepala desa maupun perangkat.

“Senin 25 Januari mendatang sidang pertamanya, semua bukti telah kami serahkan ke PN Tais. Saat sidang akan kami sampaikan semua materi gugatan kami ini. Kami hanya menuntut hak kami, tidak yang lainnya,”tukasnya”.

Sementara itu sebelumnya Kepala BPKD Seluma, Marahalim membenarkan jika Pemkab Seluma belum mentransfer ADD dua desa di Kecamatan SAM ini. Alasannya masih menunggu surat rekomendasi dari Kemendagari, yang mengatur terkait pembayaran gaji perangkat di dua desa tersebut.

“Kami hanya tidak ingin menyalahi. Dualisme perangkat menjadi masalahnya, jadi kami masih menunggu rekomendasi Kemendagri tersebut untuk mentransfer ADD ke kas desa Padang Kelapo dan Ujung Padang ini,”demikian Marahalim.(bro)

Sumber:Warnabengkulu.com

Tinggalkan Balasan

2 Komentar

  1. Ping-balik: my company
  2. Ping-balik: fake advertising