Bengkulu, jejakkeadilan.com– Terkait pemanggilan Gubernur dan kehadiran gubernur di KPK hari ini, senin 18 Januari 2021.
Pertama : Benar ada panggilan kepada Gub oleh KPK, panggilan 1 diminta hadir selasa tgl 12 januari 2021, akan tetapi surat penggilan baru diterima pada tanggal 13 januari 2021, ini menjawab tentang adanya isu Gub tidak kooperatif, Panggilan 2 diterima pada hari sabtu tgl 16 januari 2021 untuk hadir pada hari ini senin 18 januari 2021, maka sesuai komitmen Pak Gub akan menghormati proses dan panggilan KPK, Gub memenuhi panggilan hari ini sebagai saksi.
Kedua : Pak Gubernur dipanggil berkenaan pembagian kewenangan perizinan Provinsi dan kabupaten karena lokasi tambak PT DPPP ada di kab kaur, Kewenangan provinsi terkait Lobster yaitu merekomendasikan nelayan ke KKP untuk di tetapkan sebagai nelayan penangkap BBL (benih bening Lobster), untuk izin budidaya dan ekspor Lobster adalah kewenangan Kementrian KP.
Ketiga : pak Gub diminta keterangan terkait ada beberapa Kegiatan PT DPPP yg dihadiri Gubernur yaitu : kegiatan panen perdana udang vaname, dan peletakan batu pertama pembangunan masjid “Nurul Iman” di desa way hawang kec. Maje kab kaur dengan dana CSR PT DPPP.
Pak Gubernur diperiksa hari ini terkait substansi pemeriksaan kurang lebih 3 jam, selebihnya hanya pertanyaan pembuka dan beberapa jam untuk istirahat solat dan makan siang.
(Rilis)
Sumber : Kuasa Hukum Gubernur, Jecky Haryanto, SH