Bengkulu, jejakkeadilan.com – Kedapatan saat sedang membawa narkoba golongan I jenis tanaman ganja dini hari Selasa (19/01) yang lalu, seorang pemuda asal Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah inisial AS (22) diamankan Direktorat Narkoba Polda Bengkulu.
Dikonfirmasi awak media pagi hari ini Kamis (21/01), Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono, M.Si, melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH., membenarkan pihaknya telah berhasil mengamankan terduga pelaku AS dengan barang bukti berupa 3 (Tiga) paket yang diduga Narkotika golongan I Jenis ganja.
“tindak lanjut informasi masyarakat, sehingga diturunkan tim dari Subdit 1 Ditresnarkoba yang kemudian mengamankan terduga pelaku saat melintas di Jalan Danau Kota Bengkulu menggunakan sepeda motor honda supra fit warna hitam” terangnya lagi.
Masih terus didalami, termasuk asal dan tujuan barang bukti berupa paket ganja yang saat diamankan terbungkus kertas warna coklat sehingga terhadap terduga pelaku yang telah diamankan penyidik menerapkan sebagai terduga pelaku yang memiliki, menguasai dan memperjualbelikan pungkasnya.(Rilis)