Pansus DPRD Provinsi Bengkulu Bahas Terima Berkas Perubahan PD Bimex

Bengkulu, jejakkeadilan.com – DPRD Provinsi Bengkulu menerima berkas pengajuan untuk pembahasan perubahan Raperda BUMD menjadi Perseroda yang digelar, Selasa pagi (19/1/2021) antara Pimpinan PT Bimex Bengkulu dan Pansus DPRD Provinsi Bengkulu menyatakan sepakat melibatkan pihak Kemendagri untuk mengkaji Raperda yang diusulkan tersebut.

Kepada wartawan, Dirut PT. Bimex, Ir. Frentindo menjelaskan telah menyerahkan semua dokumen pendukung yang diminta Pansus DPRD Provinsi sebagai bahan untuk berkonsultasi di Kementerian Dalam Negeri. Dokumen tersebut diantaranya laporan keuangan BUMD PT. Bimex, Laporan Aset dan bahan pendukung lainnya.

Adapun tujuan Pembahasan Raperda BUMD menjadi Perda Perseroda sesuai dengan aturan sebagaimana diatur dalam Perda nomor 1 tahun 2020 tentang BUMD dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 dimana BUMD sudah wajib berubah status menjadi PERSERODA (Perusahaan Perseroan Daerah). Selain itu, Perda yang ditetapkan nanti tidak menimbulkan masalah hukum dikemudian hari sehingga perlu dibahas bersama dan melibatkan Kemendagri.

“Jadi nanti status PD. Bimex Bengkulu menjadi PT. Bimex Perseroda. Tidak lagi menggunakan istilah BUMD. Kami harap dengan segera disahkan Perda Perseroda ini bisa memberikan semangat baru kami untuk membesarkan PT. Bimex Perseroda,” harapnya.

Husin Abdisyah Putra Sembiring membenarkan bahwa pihak PD Bimex mengantarkan berkas dokumen mereka sebagai syarat perubahan status dan pada Rapat pansus tadi itu mencari kata sepakat untuk perubahan PD Bimex, dan ternyata perubahan tersebut belum ada kata kesepakatan.

“PD Bimex masih tetap minta perubahan tetapi kita mengatakan bahwa harus diikuti ketentuan perundang-undangan, salah satunya yaitu pada perda no 1 tahun 2007 dimandatkan hasil audit, terkait perubahan pada pasal 2 nanti akan dibahas satkor itu jika terpenuhi. Biar itu diminta bimex melakukan bidang usaha sembari menunggu perubahan ini. Kita akan konsultasi kemendagri terlebih dahulu,” jelasnya.

Politisi Hanura ini mengatakan bahwa Deadline sistem audit merek harua cepat, cekatan, mutlak karena ini menjadi syarat untuk di audit, justru kita mempertanyakan itu.

“Tapi mereka sudah menyerahkan menunjuk salah satu konsultan auditor. cuma kita minta konsul jangan asal-asalaan.  Konsultan yang harus ditunjuk itu juga dinyatakan sehat, nanti kita panggil auditornya itu, kita masih masih nunggu itu juga,” tegas Husen. (Adv)