Usin: Tindaklanjuti Sidak Pansus Dewan, 11 Perusahaan Segera Dipanggil

Bengkulu, jejakkeadilan.com- Pansus DPRD Provinsi Bengkulu yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) menggelar inspeksi mendadak (sidak).

Dalam sidak tersebut, Pansus menemukan memang ada pencemaran lingkungan. Seperti diungkapkan Ketua Pansus, Usin Abdisyah Putra Sembiring kepada sejumlah wartawan Senin (1/2). “Dari hasil sidak kita tadi, ada alat yang dipasang seperti onlimo, seperti di sekitar PT. BAM dan memang alat itu sudah bekerja dimana bisa terdeteksi titik pencemaran lingkungan yang berasal dari hulu aliran sungai,” kata Usin.

Kendati demikian, berkaitan adanya penemuan ini, Usin mengungkap bahwa pihaknya tidak akan menyimpulkan berdasarkan temuan di satu titik saja. Terkait hal ini pihaknya akan memanggil 11 perusahaan yang diduga mengakibatkan tercemarnya aliran sungai akibat limbah pabrik yang dihasilkan. “Apakah pencemaran lingkungan aliran sungai itu diakibatkan oleh satu perusahaan, itu belum bisa kita pastikan. Karena ada 11 perusahaan yang terdapat di hulu kerusakan lingkungan yang ada. Nanti kita akan panggil 11 perusahaan itu,” ujar Usin.

Sidak dilakukan terkait dengan zoning yang nanti akan ditetapkan dalam Raperda RPPLH. Selain itu juga menyangkut dengan beberapa dokumen untuk menetapkan kadar baku mutu, kadar daya tampung, daya dukungnya terhadap potensi kerusakan lingkungan hidup.

Ikut serta dalam sidak, anggota Pansus RPPLH yang terdiri dari Usin Abdisyah Putra Sembiring, Dempo Xler, Edwar Samsi, Zulasmi Octarina, Gunadi Yunir, Zainal dan Darmawansyah. Diantara perusahaan tersebut yakni PT BAM, PT Agung Beton, PT Palma, CPO dan PT Agra. (adv)

Tinggalkan Balasan

1 Komentar

  1. Ping-balik: important site