DPRD Minta Pemkot Tertibkan Toko Modern yang Tidak Kantongi Izin

Bengkulu, jejakkeadilan.com – Komisi 1 DPRD Kota Bengkulu menyoroti maraknya toko modern yang tidak memiliki perlengkapan izin di sejumlah wilayah di Kota Bengkulu.

Wakil Ketua Komisi 1 Nuzul, SE dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPMPTSP siang ini (02/02) menuturkan untuk toko modern dan tempat usaha lainnya yang tidak berizin, seharusnya Pemerintah Kota melalui Satuan Polisi Pamong Praja segera menutupnya, agar tidak ada kesan tebang pilih.

DPMPTSP sebagai leading sector pengelolaan perizinan lanjut Nuzuludin, harus segera berkirim surat ke Satpol PP untuk dilakukan penertiban terhadap toko modern dan tempat-tempat usaha lainnya yang tidak berizin.

“Jika hal ini dibiarkan, nantinya banyak pengusaha yang masuk Bengkulu tanpa harus repot-repot mengurus izin dan mendirikan usaha seenaknya,” katanya.

Sementara itu Ariyono Gumay meminta DPMPTSP mendata jumlah realisasi investasi yang masuk ke Kota Bengkulu, termasuk dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan penyerapan tenaga kerja lokal.

“Secara teoritis kan, investasi berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi dan berkorelasi positif dengan penyerapan tenaga kerja. Jadi idealnya dengan semakin banyaknya investasi toko modern di Kota Bengkulu, ya harus punya dampak terhadap berkurangnya tingkat pengangguran. Harus didata itu.” beber Ariyono.

Kepala DPMPTSP Toni Harisman mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP untuk mendata toko modern dan tempat-tempat usaha yang tidak berizin. Apabila ada yang lalai dalam mengurus perizinan, pihaknya akan mendorong pengusaha atau investor untuk mengurus perizinan di DPMPSTP Kota Bengkulu. (ADV)

Tinggalkan Balasan

1 Komentar

  1. Ping-balik: blote tieten