Seluma, jejakkeadilan.com – Ketua Lembaga National Corruption Watch (NCW) Provinsi Bengkulu Iksan Nazir, SH menilai lambannya penindakan terhadap proses hukum kegiatan proyek perluasan gedung dinas pendidikan kabupaten Seluma sumber dana APBD senilai Rp.800 juta Tahun 2018 yang sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seluma.
Menurut Ikhsan Nasir sebelumnya Jaksa Kejari Seluma memastikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma ini bakal ditetapkan tersangkanya. Namun hingga saat ini kasus yang telah menyeret 10 orang saksi tersebut masih belum tuntas.
“Sejak tahun 2019 kejari Seluma telah melakukan proses hukum terhadap kasus dugaan perbuatan melawan hukum pada kegiatan proyek Perluasan Gedung Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma. Sehubungan dengan hal tersebut kami mendesak agar pihak Kejari Seluma segera menuntaskan kasus ini hingga ditetapkan tersangka,” terang Iksan Nazir kepada media ini Selasa (2/2/2021).
Untuk diketahui pada tahun 2020 Kejari Seluma sudah memeriksa sebanyak 10 orang saksi salah satunya mantan Plt Kadis Dinas Pendidikan Mirin Ajib, Mereka dimintai keterangan mengenai proses pembangunan yang dilaksanakan pada 2018 itu.
Ketika dikonfirmasi media ini, kepada Mantan Plt Kadis Dinas Pendidikan Seluma Mirin Ajib yang saat ini menjabat sebagai asisten 1 Pemda Kabupaten Seluma tidak bisa dihubungi dan belum ada keterangan terkait hal ini.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Seluma Ahmad SH MH, mengatakan siapa saja yang terlibat dalam rehab tersebut pasti akan ditetapkan sebagai tersangka, serta akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami pastikan akan menyeret tersangka, serta segera kami lakukan audit. Dengan meminta tim ahli dari Universitas Bengkulu. Setelah hasilnya keluar dan kerugiannya jelas. Barulah kami naikkan pada tahap penetapan tersangka,” tegasnya. (Maman)
Editor Redaksi: Dika
SUMBER:Beritarafflesia.com
3 Komentar