Bengkulu Utara, jejakkeadilan.com – Kembali terjadi, Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu berhasil mengungkap tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan jumlah pelaku lebih dari satu orang.
“hasil pemeriksaan sementara, peristiwa ini terjadi pada hari Jumat (15/01) yang lalu disalah satu Desa Kabupaten Bengkulu Utara dengan korban anak perempuan umur 13 tahun yang berstatus sebagai pelajar SMP” terang KBO Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara IPTU Asnawi didampingi Kasubag Humas AKP Darlan siang hari kemarin Rabu (03/01) saat menggelar release bersama awak media.
Terungkap setelah ada laporan keluarga kepada kita pihak kepolisian, yang mana keluarga mengetahui peristiwa ini setelah korban curhat kepada temannya melalui media sosial tambahnya.
Atas kejadian ini, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan saat ini masih terus dilakukan pendalaman termasuk percepatan berkas perkara satu orang terduga pelaku yang masih berstatus anak bawah umur pungkasnya mengakhiri. (ril)
1 Komentar