Dewan Provinsi Umumkan Rapat Pemberhentian Gub dan Wagub Dari Jabatannya

Bengkulu, jejakkeadilan.com- DPRD Provinsi Bengkulu pada Selasa (8/1/2021) besok akan menggelar rapat Paripurna dengan agenda pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) dari jabatannya.

Untuk masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulou secara resmi akan berakhir pada 12 Februari 2021 ini.

Pernyataan itu diungkapkan Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu, Suharto dalam keterangannya kepada sejumlah jurnalis di gedung DPRD Provinsi.

“DPRD Provinsi sudah menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk menjadwalkan sidang pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu dan langsung mengesahkannya, besok,” ujar Suharto pada Senin, (8/2/2021).

Menurut politisi Gerindra ini, pelaksanaan paripurna tersebut, karena untuk Surat Keputusan (SK) pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu ini sudah d itunggu oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Apalagi Bengkulu termasuk daerah yang paling lambat menyerahkan SK dimaksud.

“Meski Bengkulu termasuk daerah yang paling lambat. Tapi memang masih sempat, karena masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu baru berakhir tanggal 12 Februari ini. Makanya setelah paripurna besok, akan segera kita proses selanjutnya sesuai mekanisme diserahkan ke Mendagri,” kata Suharto.

Lebih lanjut mengenai proses pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih dalam Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 lalu, ia menyebutkan, pihak DPRD Provinsi belum menjadwalkannya, karena masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Termasuk terkait penunjukan pejabat sementara Gubernur Bengkulu.

“Kita (DPRD,red) akan menunggu petunjuk pusat dulu. Begitu juga keputusan soal pejabat pelaksana tugas (plt) atau pelaksana harian (plh) Gubernur,” pungkas Anggota DPRD Provinsi dari daerah pemilihan (dapil) Kota Bengkulu ini. (ADV)

Tinggalkan Balasan

2 Komentar

  1. Ping-balik: useful content