Wakil Walikota Bengkulu Tegaskan, Bagi Sekolah Tatap Muka Ada Beberapa Poin Harus Dipenuhi

Kota Bengkulu, jejakkeadilan.com – Seusai rapat koordinasi (rakor) bersama perwakilan guru, kepsek, K3S, MKKS tentang penetapan belajar tatap muka di sekolah atau offline pada hari Rabu (10-02-2021) kemarin.

Kali ini, untuk pemantapan keputusan belajar tatap muka di sekolah. Gugus Tugas Covid Kota Bengkulu yang terdiri dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan beberapa anggota kembali menggelar rapat koordinasi untuk membahas poin-poin penting dalam penerapan belajar tatap muka di sekolah yang dipimpin langsung oleh Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi di Balai Kota, Kamis (11-02-2021).

Ada beberapa poin yang harus dipenuhi pihak sekolah agar dapat melakukan belajar tatap muka.

“Sesuai keputusan Walikota, kegiatan belajar mengajar di sekolah mendapat kelonggaran. Tetapi, belajar tatap muka ini memiliki peraturan ketat nantinya. Salah satunya pihak sekolah harus terlebih dahulu mengantongi rekomendasi Gugus Tugas untuk melakukan belajar tatap muka dengan memastikan betul sarana dan prasarana seperti tempat cuci tangan, handsanitizer, thermogun dan peraturan tempat duduk serta kesiapan lainnya,” jelas Dedy.

Apabila belum memiliki rekomendasi dari Gugus Tugas, pihak sekolah tidak diperkenankan melakukan belajar tatap muka.

“Sebelum ada rekomendasi pihak sekolah, tidak akan diizinkan belajar tatap muka. Mungkin ada pihak sekolah yang terlebih dahulu menjalankannya, ada juga yang terlambat. Tetapi semua peraturan harus tetap diikuti,” tambahnya.

Ditempat yang sama, Kepala Sekolah SMPN 01 dan juga selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Idiarman mengungkapkan bahwa pihaknya sudah membuat peraturan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk pelaksanaan belajar tatap muka.

“Dari MKKS, kita sudah menyiapkan SOP secara teknis untuk yang harus ditaati saat pelaksanaan belajar tatap muka. Ini nanti dalam satu kelas muatanya hanya 50 % dari kapasitas biasanya, sekitar 16 orang perkelas dan kelas sebelahnya juga sama. Jadi nanti kalau sudah selesai jam pertama mengajar, kedua guru saling bertukar tempat. Nah jadinya siswa mendapatkan 2 pelajaran yang berbeda dalam sehari,” jelas Idiarman.

Usai belajar mengajar, anak diperbolehkan pulang dan diimbau agar tidak melakukan kerumunan. “Kalau sudah selesai belajar, anak-anak langsung pulang sesuai SOP yang telah disiapkan dan orangtua langsung menjemputnya di gerbang agar tidak ada kerumunan,” ujarnya.

Sementara itu, terkait rekomendasi Gugus Tugas, Idiarman pun sangat menyetujui karena menurutnya ini suatu gerakan yang bagus dalam meminimalisisir kemungkinan buruk terjadi.

“Justru bagus keputusan tersebut. Jadi, apabila ada yang belum siap tentu tidak diperbolehkan belajar tatap muka. Dan pihak sekolah kita minta berkewajiban mentaati peraturan dan bertanggung jawab atas anak-anak dalam proses belajar tatap muka,” tutupnya. (Rilis/Media Center Kota Bengkulu

(JK/YOGA)

Tinggalkan Balasan

2 Komentar