Jakarta, jejakkeadilan.com– Seiring dengan pemerintah yang membuka ruang kritik dan saran, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan selektif dalam penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Langkah ini dilakukan untuk menghindari adanya upaya saling lapor menggunkan pasal-pasal yang dianggap karet dalam UU tersebut serta anggapan kriminalisasi menggunakan UU ITE.
“Dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit usai Rapim TNI-Polri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Mantan Kapolda Banten ini menegaskan, pihaknya akan lebih mengedepan edukasi, persuasif dengan langkah-langkah yang bersifat restorative justice. Dengan begitu, kata Sigit, penggunaan ruang siber dan digital bisa berjalan dengan baik, namun ia memberi catatan, dalam bermedia sosial harus tetap mematuhi aturan serta etika yang berlaku.
“Undang-undang ITE juga menjadi catatan untuk kedepan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasif dan kemudian kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice,” pungkas Listyo Sigit.
Terkait arahan yang di sampaikan oleh Kapolri tersebut, Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs. Teguh Sarwono, M.Si., melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., usai mengunjungi video conference di ruang Rupatama Polda Bengkulu siang ini (15/02/21 ) menyampaikan akan mendukung sepenuhnya apa menjadi atensi Kapolri dalam menerapkan UU ITE tersebut.
” apa yang jadi atensi dari pimpinan kita akan laksanakan, kita akan lebih banyak memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya masyarakat provinsi Bengkulu.” Kata Kabid Humas Polda Bengkulu.
(Humas Polda Bengkulu)
3 Komentar