Bengkulu, jejakkeadilan.com, – Seorang mahasiswa inisial SAG (22), ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu pada Senin (15/2/2021). SAG diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba, dimana saat ditangkap petugas, didapati barang bukti narkotika golongan I jenis ganja.
Terduga pelaku SAG ditangkap di kawasan Komplek Taman Indah Permai Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar Kota Bengkulu pada malam pukul 22.00 WIB.
Kasubdit I Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Dheny Budhiono didampingi Kasubdit Penmas Bid Humas AKBP Agung Darmanto SH mengatakan, terduga pelaku SAG merupakan target petugas. Ketika diketahui SAG berada di kawasan tersebut, petugas kemudian langsung menuju ke lokasi dan menangkap SAG.
“Benar saja setelah digeledah ditemukanlah total barang bukti ganja kurang lebih setengah kilogram dengan rincian 3 paket sedang yang diduga narkotika golongan I jenis ganja di bungkus plastik bening, 1 paket sedang yang diduga narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus kertas cokelat yang disatukan dalam kantong kresek warna hitam diletakkan dekat pohon sawit samping pondok,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pengembangan, terungkap terduga pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang warga Kabupaten Lintang Empat Lawang, Provinsi Sumatra Selatan. Selain itu petugas juga berhasil mengamankan 1 unit HP merk Vivo warna bru milik terduga pelaku. (JK)
sumber : Tintabangsa.com
2 Komentar