MALUKU, jejakkeadilan.com – Seorang anggota TNI di Maluku ditangkap setelah kedapatan terlibat dalam penjualan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Komandan Detasemen Polisi Militer (Kapomdam) Kodam XVI Pattimura, Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy, mengungkapkan anggota TNI yang diamankan itu berinisial Praka MS.
Sehari-harinya bertugas di kesatuan Yonif 731 Masariku, Kodam XVI/Pattimura. Adapun Praka MS ditangkap karena diduga terlibat menjual sebanyak 600 butir peluru kepada kelompok bersenjata secara tidak langsung.
Kolonel Paul menjelaskan, Praka MS yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu menjual amunisi kepada warga sipil.
Oleh warga sipil itu, diduga amunisi dari Praka MS itu kemudian dijual kembali hingga sampai ke tangan KKB di Papua.
Kolonel Paul mengungkapkan cara MS mendapatkan peluru tersebut yakni dengan cara mengumpulkannya sedikit demi sedikit pada saat latihan menembak.
Penulis : Tito Dirhantoro
SUMBER: KOMPAStv
1 Komentar