Jakarta, jejakkeadilan.com – Ingin punya rumah pribadi? Atau sedang mencari rumah? Siap-siap lantaran mulai Maret 2021, Anda tak perlu membayarkan down payment atau DP saat membeli rumah untuk beberapa tipe.
Sebagaimana diketahui, Bank Indonesia (BI) sudah memutuskan untuk melonggarkan rasio loan to value/financing to value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen.
Dengan kata lain, konsumen bisa mendapat kredit pemilikan rumah (KPR) dengan DP 0 persen.
Aturan ini berlaku mulai Maret hingga 31 Desember 2021, bersamaan dengan aturan DP 0 persen bagi pembelian motor dan mobil baru.
Seiring dengan lahirnya kebijakan makroprudensial ini, bank sentral menentukan beberapa persyaratan.
Dikutip pada Jumat (19/2/2021), pelonggaran DP 0 persen rumah hanya bisa diberikan oleh bank dengan rasio kredit macet (NPL/NPF) di bawah 5 persen. (red)
Penulis : Gading Persada
SUMBER : KOMPAStv
2 Komentar