Seluma, jejakkeadilan.com– Sahni (49) Jumat tanggal (26/02/2021) melaporkan suaminya sendiri Tahin (55) petani Desa Genting, Kecamatan SAM, Kabupaten Seluma ke polisi. Pelaporan ini diduga karena sang suami melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S. Sos, MH membenarkan adanya laporan tersebut yang tercatat Laporan Polisi Nomor : LP/ 77 -B / II / 2021 / Bkl /Res Seluma / Sek Sam
Tanggal 27 Februari 2021. Berdasarkan kronologis yang diungkapkan oleh terlapor saat itu dirinya sedang menonton TV di ruang tamu rumahnya, Lalu korban datang menghamiri terlapor dan menanyakan kepadanya “kenapa kamu berkata kepada wanita yang datang kerumah ini kemarin bahwa kamu dan aku sudah bercerai”.
“tak terima kemudian terlapor langsung berdiri dan memukul (meninju) korban di bagian mata sebelah kiri korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kepalan tangan kanannya, dan memukul tangan lengan kanan dan lengan tangankiri korban sebanyak lebih dari 5 (Lima) kali,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka dan memar di bagian bawa mata sebelah kiri, dan memar di bagian tangan lengan kanan dan kiri korban, atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polisi Polsek Semidang Alas Maras untuk diproses hukum lebih lanjut. (Humas Polda)
5 Komentar