Jakarta, jejakkeadilan.com – Program stimulus PLN dengan klaim token listrik gratis untuk bulan Maret 2021 sudah bisa didapatkan mulai hari ini, Senin (1/3/2021).
Seperti diketahui, program listrik gratis tersebut merupakan upaya pemerintah melalui Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk meringankan beban warga dalam menghadapi dampak ekonomi pandemi Corona (Covid-19), dengan memberikan diskon 100 persen dan diskon 50 persen bagi pelanggan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan PLN.
Adapun subsidi listrik yang diberikan PLN kepada pelanggan adalah:
Diskon 100 persen untuk pelanggan listrik kategori 450 VA
Diskon 50 persen kepada pelanggan kategori daya 900 VA bersubsidi yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial
Diskon 100 persen untuk pelanggan bisnis dan industri daya 450 VA.
Baca Juga: Ini Aturan Baru Pajak Pulsa dan Token Listrik
Untuk pelanggan 450 VA, batas atas konsumsi listrik yang diberikan setara 720 jam nyala atau setara 324 kWh. Jika melewati batas atas tersebut, maka pemakaian listrik selanjutnya akan dikenakan tarif sesuai aturan berlaku.
Sementara bagi pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA subsidi, batas atas pemakaian stimulus tarif listrik sebesar 720 jam nyala atau setara 648 kWh.
Sama seperti pelanggan listrik kategori daya 450 VA, jika pemakaian listrik pelanggan daya 900 VA melebihi batas atas yang telah ditentukan, maka akan dikenakan tarif sesuai aturan berlaku.
Penulis : Gempita Surya
SUMBER : KOMPAStv
1 Komentar