Bengkulu, jejakkeadilan.com– Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Drs. H. Sumardi., MM melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) dan Kaur.
Disini pihak Dewan melakukan pemantauan langsung terkait limbah pembuangan pabrik Sawit PT. Bengkulu Sawit Lestari (BSL) di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) serta kondisi ruas jalan yang putus di Kabupaten Kaur, tepatnya di Kecamatan Tanjung Kemuning dan Kecamatan Padang Guci, Desa Ulak Agung, Selasa (9/3).
Disampaikan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. Sumardi, MM, menurutnya sidak yang dilakukan pihaknya itu merupakan tindaklanjut atas laporan yang disampaikan warga kepada Dewan Provinsi.
“Dari sidak kita ke BS dan Kaur tadi, dalam rangka menindaklanjuti laporan terkait limbah pembuangan pabrik sawit PT BSL di BS. Setelah kita melihat langsung dan melihat Ipalnya yang juga dihadiri oleh Kepala DLHK Kabupaten Bengkulu Selatan, Pak Ir Yunir Havis, ternyata PT BSL itu sudah lima tahun berturut-turut mendapat predikat biru sebagai anggota proper.
Artinya, limbah air yang mereka buang itu di kolam ke sebelas, mereka sudah memlihara Ikan Nila dan Lele, juga mereka menanam kangkung. Artinya, air limbah mereka di Ipal itu sudah sesuai standar baku berdasarkan hasil penelitian DLHK Provinsi dan DLHK Kabupaten BS, sehingga mereka mendapatkan predikat biru dari Kementerian LHK,” jelas Sumardi.
Kemudian sambung Sumardi, dari kunjungan sidak yang kedua dilakukan di- Kabupaten Kaur, dimana ada satu jalan putus yang menghubungkan Kecamatan Padang Guci dan Kecamatan Tanjung Kemuning yang terletak di Desa Ulak Agung, itu diketahui bahwa jalan tersebut kondisinya memang putus pada pertengahan Bulan Desember tahun 2020 lalu.
“Lalu kita melanjutkan sidak Itu ke-Kaur dan kita memantau langsung lokasi kejadian jalan putus tersebut, yang terjadi pada tanggal 17 Desember tahun 2020, sementara untuk APBD Provinsi baru bisa dianggarkan perbaikannya pada tahun anggaran 2022, dan di APBD Perubahan tahun 2021 ini. Setelah kita lihat tadi, panjangnya jalan putus akibat longsor itu ada sekitar 50 meter,” jelsnya.
“Tapi disana ada sawah yang harus dibebaskan. Mungkin dalam APBD Perubahan ini nanti bisa dianggarkan pembebasan lahan sawah tersebut dan tahun 2022, dimana kita perkirakan dibutuhkan dana sekitar Rp 3 Miliar untuk memperbaiki jalan tersebut untuk dianggarkan. Sebab kalau dianggarkan dalam APBD Perubahan untuk pekerjaan fisik kemungkinan besar tidak akan terkejar pelaksanaannya,” pungkas Sumardi. (Adv)
3 Komentar