Kaur, jejakkeadilan.com- Dalam rangka perumusan Doku
men Tekhnis Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH), Rabu (10/3/2021) anggota Dewan Provinsi Bengkulu mengunjungi PT APS (Anugrah Pelangi Sukses) di Desa Beriang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, yang bergerak di bidang pengolahan CPO (Crude Palm Oil).
Demikian disampaikan Ketua Pansus RPPLH, Usin Abdisyah Putra Sembiring, Kamis (11/3/2021).
“Kemarin kami melakukan kunjungan kerja di Pabrik Kelapa Sawit PT. APS di Kabupaten Kaur,” terangnya.
Kunjungan kerja ini, kata Usin, berkaitan dengan perumusan Dokumen Tekhnis Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Bengkulu periode 2020-2050.
“Beberapa temuan lapangan akan diharmonisasi pada dokumen tersebut, termasuk perlindungan lingkungan hidupnya,” ungkapnya.
Menurut Usin, prinsipnya harus ada jaminan dari pabrik untuk tidak menerima tandan buah sawit yang berasal dari kebun-kebun yang melanggar aturan.
“Seperti kebun sawit yang berasal dari kebun liar di Hutan Produksi Terbatas (HPT) maupun kebun yang melanggar kawasan DAS (Daerah Aliran Sungai),” tutupnya. (Adv)