Ketua Komisi III DPRD Menegaskan Program (KBS) Tidak Bisa Berjalan Jika Tidak Memiliki Legal Standing

Bengkulu, Jejakkeadilan.com – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi menegaskan, program Kartu Bengkulu Sejahtera (KBS) tidak akan bisa berjalan jika tidak memiliki legal standing.

“Pasti ada legal standing, pasti punya legal standing, tidak bisa dikerjakan yang tidak punya legal standing,” tegasnya.

Merujuk pada sistem pelayanan kesehatan nasional yakni Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan program turunannya yaitu Kartu Indonesia Sehat (KIS), BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan, yang kesemuanya bersumber dari APBN, Sumardi menyebutkan, belum mengkover semua populasi penduduk di suatu daerah, termasuk Provinsi Bengkulu.

Karenanya ada Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang dibiayai dari APBD untuk kepentingan di sektor kesehatan. Pada tahun 2020 anggaran sebesar Rp 12 miliar dikucurkan untuk jamkesda ini yang berhasil mengkover 21 ribu orang. Sementara tahun ini ada 33 ribu orang yang akan menerima manfaatnya. Mengenai data penerima, pemprov melalui OPD teknisnya bekerja sama dengan BPJS.

“Tahun sebelumnya ada dana kita 12 miliar, mencakup 21 ribu orang, di tahun ini 33 ribu orang, dan ini jangan salah selalu kita kerja sama dengan BPJS,” kata Sumardi.

Jamkesda atau JKN KIS Provinsi Bengkulu inilah yang kemudian menjadi KBS, yang nantinya tidak hanya mengkover di bidang pelayanan kesehatan saja, tapi juga sektor – sektor lainnya. Siapa yang menerima? Salah satunya adalah mereka yang terdampak Covid-19 dan kehilangan pekerjaan.

“Karena Covid-19 maka banyak lagi orang yang terdampak tidak punya pekerjaan lagi atau lepas dari pekerjaan atau resign dari perusahaan atau diresign – kan oleh perusahaan, ini termasuk dalam Kartu Bengkulu Sejahtera,”

“Kenapa berubah nama? Karena dia sudah menyangkut masalah sosial ekonomi, nanti dari kartu itu bisa langsung akses ke Bank Bengkulu, kemudian dia bisa masuk ke program PKH, kemudian BLT langsung, kemudian pemugaran perumahan, semua bisa masuk ke situ,” terang Sumardi.

Lebih lanjut eks birokrat ini santai menyikapi sejumlah koleganya yang mempertanyakan legal standing dan mempersoalkan tentang pemprov yang belum sama sekali melakukan pembahasan dengan DPRD perihal program KBS ini.

“Nah kenapa dibilang kenapa tidak koordinasi ke DPR, mungkin belum saatnya dikoordinasikan ke DPR. Nanti akan terjawab sendiri sejalan dengan pelaksanaannya, betapa bermanfaatnya program ini untuk masyarakat,” demikian Sumardi.

Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Herwan Antoni menjelaskan, KBS merupakan salah satu program prioritas gubernur dan wakil gubernur yang sejatinya sudah dirancang sejak tahun 2019. Dimulai dari bidang kesehatan berupa jamkesda dan mulai berjalan pada tahun 2020, yang dikenal dengan Jaminan Kesehatan Provinsi (Jamkesprov) yang secara nasional harus satu nama yaitu JKN.

Jamkesprov 2020 membiayai pembayaran iuran kepesertaan untuk 20.250 peserta bagi masyarakat kategori peserta mandiri kelas 3 yang menunggak membayar iuran dan kartunya dinon – aktifkan BPJS.

“Untuk tahun 2021 di samping peserta yang sudah dibiayai tahun 2020, juga ada penambahan peserta baru bagi masyarakat Provinsi Bengkulu yang belum memiliki identitas sebagai peserta JKN sebanyak 13.493 jiwa, sehingga total jumlah peserta yang dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui APBD tahun 2021 adalah 33.743 jiwa,” jelas Herwan.

Peserta penerima manfaat dalam program KBS ini adalah masyarakat yang belum dijamin kesehatannya, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten dan kota.

“Adapun sumber data peserta Jamkesprov Bengkulu berasal dari usulan kabupaten dan kota melalui proses screening atau penyaringan data yang ketat oleh BPJS Kesehatan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih peserta penerima manfaat maupun tumpang tindih anggaran,” beber Herwan.

“Intinya program KBS sudah dianggarkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD melalui program JKN Kartu Indonesia Sehat (KIS) Provinsi Bengkulu, yang diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu, yang belum terjamin kesehatannya dan belum diakomodir oleh APBN dan APBD kabupaten dan kota,” lanjutnya.

Saat ini KBS memang baru mencakup bidang kesehatan saja, namun ke depan akan diperluas ke sektor pendidikan dan sosial.

“Ke depan akan diperluas dari sektor pendidikan dan bantuan sosial, seperti semangat awal dari program KBS itu sendiri,” tutup Herwan. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *