BENGKULU, jejakkeadilan.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu telah mengantongi identitas sejumlah oknum masyarakat yang dinilai bertanggung jawab atas penyerobotan lahan milik PT Pelindo II Cabang Bengkulu di Kelurahan Sumber Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif SIK tidak menyebutkan siapa oknum masyarakat tersebut.
Tetapi Dir Reskrimum hanya menyebutkan oknum tersebut merupakan oknum masyarakat yang menginisiasi pembukaan lahan milik Pelindo.
“ Ada beberapa oknum sudah kita kantongi identitasnya. Mereka yang menginisiasi masyarakat menempati lahan tersebut,” jelas Dir Reskrimum, Kemarin ( Selasa ,23/3/21).
Pasal yang diterapkan kepada oknum tersebut mulai dari penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen. Dari penyelidikan yang dilakukan kasus tersebut terdapat unsur pidana, bahkan penyidik telah menerapkan sejumlah pasal yang nantinya untuk menjerat tersangka.
Sejauh ini laporan dugaan penyerobotan tersebut sudah tahap penyidikan, tetapi belum ditetapkan tersangka. Penyidik masih melengkapi sejumlah bukti sebelum menetapkan tersangka perkara ini.
“Ada tindak pidanannya, pemalsuan dokumen, penyerobotan,” imbuhnya.
Oknum masyarakat yang menguasai lahan tersebut bisa diartikan sebagai penguasaan lahan. Mereka belum mempunyai dasar hukum jelas untuk menguasasi lahan tersebut.
Terlebih lagi sudah mendirikan bangunan. Terkait status lahan tersebut sudah puluhan tahun tidak dikelola oleh Pelindo tidak bisa dijadikan alasan untuk menguasai lahan tersebut. Kecuali, sudah ada keputusan inkrah lahan tersebut dikembalikan ke negara atau istilahnya peralihan hak. Begitu juga terkait alasan lahan tersebut sudah puluhan tahun tidak digarap.
Masyarakat yang menguasai lahan tersebut tidak memiliki alas hak, sehingga mereka belum mempunyai dasar kuat untuk menguasai lahan tersebut. Polda Bengkulu berharap masyarakat yang sudah menempati lahan untuk segera meninggalkan lahan tersebut. (Humas polda)
5 Komentar