Tusuk Pelajar Pakai Kunci Motor, Pelaku Dibawah Anak Dibawah Umur Berstatus Terlapor

Manna, jejakkeadilan.com – Lakukan penganiayaan terhadap Kumbang ( bukan nama sebenarnya ) yang merupakan pelajar berusia 15 tahun, Seorang pelaku anak dibawah umur Donjuan ( Bukan nama sebenarnya ) ( 17 ) warga Kabupaten Bengkulu Selatan ( BS ) dilaporkan ke Polres BS Polda Bengkulu.

Terkait laporan tersebut, Kapolres BS AKBP Deddy Nata S.I.K., melalui Kasubbag Humas AKP Sarmadi ketika dikonfirmasi melalui whatsapp hari ini ( 24/03/21 ) membenarkan laporan penganiayaan terhadap pelajar berusia 15 tahun tersebut.

” Yang melaporkan bapak kandung korban dengan LP Nomor: LP/B/59/III/2021/BENGKULU/RES B.S, untuk tersangka donjuan masih berstatus terlapor. ” Ungkap Kasubbag Humas Polres BS.

Dijelaskan oleh Kasubbag Humas, dalam laporan yang diterima, penganiayaan yang dialami oleh korban berawal Pada hari minggu tanggal 21 maret 2021 sekira pkl 16.30 Wib Korban bersama adik sepupunya mencari Terlapor untuk meminta penjelasan Terlapor, dikarenakan Terlapor sudah mengganggu dan memukul adik sepupu Korban.

setelah Korban bertemu dengan Terlapor dan temannya, Korban meminta penjelasan kepada Terlapor, namun Terlapor tidak senang dan langsung melakukan pemukulan dan menusuk kepala Korban dengan menggunakan Kunci Kontak sepeda motor.

Melihat korban sudah tak berdaya, Terlapor bersama temannya meninggalkan Korban di tempat kejadian. dari penganiyaan yang dilakukan oleh terlapor, tsb Korban mengalami 3 luka tusuk di kepala bagian belakang.

” Penganiayaan terhadap korban terjadi Hari minggu tanggl 21 maret 2021 sekira pkl 17.00 Wib Di Jl. Raya Padang Panjang Manna Kabupaten BS. ” Jelas Kasubbag Humas. (Humas Polda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar

  1. Ping-balik: a bunny for sale