Seluma, jejakkeadilan.com – seorang pria paruh baya berinisial TN (52) warga desa Genting Juar Kecamatan Semidang Alas Markas ( SAM ) Kabupaten Seluma berhasil ditangkap Polsek SAM Polres Seluma Polda Bengkulu kemarin ( Rabu, 24/03/21 ) setelah dilaporkan istrinya sendiri pada bulan februari 2021 lalu.
Kapolres Seluma AKBP Swittanto Prasetyo S.IK melalui Kapolsek Iptu Frengki Sirait, S.H., ketika dihubungi via whatsapp hari ini ( 25/03/21 ) mengungkapkan, tersangka TN ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B-77/II/2021/ Bengkulu/ Res Seluma/Sek Seluma tanggal 27 Februari 2021.
” laporan dibuat oleh istrinya sendiri yang menjadi korban KDRT dari tersangka.” Ungkap Kapolsek SAM.
Dijelaskan oleh Kapolsek, penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban berawal Pada hari Jumat tanggal 26 Febuari 2021 sekira pukul 17.00 wib.
Saat itu tersangka sedang menonton TV di ruang tamu rumahnya di desa Genting Juar Kec. SAM Kab. Seluma lalu korban (istrinya) datang menghampiri terlapor dan menanyakan kepadanya “kenapa kamu berkata kepada wanita yang datang kerumah ini kemarin bahwa kamu dan aku sudah bercerai” lalu terlapor langsung berdiri dan memukul (meninju) korban di bagian mata sebelah kiri korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kepalan tangan kanannya dan memukul tangan lengan kanan dan lengan tangan kiri korban sebanyak lebih dari 5 (Lima) kali menggunakan kedua tangan terlapor, kemudian setelah kejadian tsb terlapor langsung kabur (melarikan diri) ke Kec. Penarik Kab. Muko muko.
” tersangka berhasil kami tangkap kemarin (24/03/21) setelah sebulan kabur ke Mukomuko.” Jelas Kapolsek.
Ditambahkan oleh Kapolsek, pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal Pasal 351 ayat 1 KUHP atau pasal 44 ayat 1 UU no.23 thn 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (Humas Polda)
2 Komentar