Bupati Seluma Menyampaikan Pidato Agar Masyarakat dan Pemda Beraudensi Bersama dan Keberadaan Perda Perlu di Revisi

Seluma, jejakkeadilan.com– Bupati Kabupaten Seluma dalam penyampaian pidato di acara Rapat Paripurna DPRD Seluma perlu adanya kerjasama antara masyarakat dan Pemerintah Daerah dan juga Perda no 8 Tahun 2016 Perlu di revisi ulang karena kurang efisien dan efektif Senin, (6/4/2021).

Rapat paripurna ini dimulai pada pukul 13.00 wib dan dihadiri oleh Bupati Seluma Erwin Oktavian S E, Wakil Bupati Seluma Drs Gustianto, Wakil ketua 1 DPRD Seluma Sugeng Zenrio S H, Wakil Ketua II Ulil Umidi S sos M si dan dihadiri 19 Anggota Dewan lain nya, Serta Unsur Forum koordinasi Daerah Kabupaten Seluma.

Pada kesempatan ini Bupati Seluma Erwin Oktavian S E, menyampaikan pidatonya bahwa raperda tentang penyelenggaraan pencegahan dan penanganan Covid_19 maka pemerintah Daerah hadir dan berperan penting untuk melindungi hak hidup yang sejahtera bagi masyarakat Kabupaten Seluma maka perlu disusun kebijakan Daerah yang sejalan dengan kebijakan Nasional.

“Untuk mencegah penyebaran covid_19 diwilayah Kabupaten Seluma, Pemerintah Kabupaten Seluma perlu berkolaburasi dengan masyarakat dan dunia usaha untuk merubah perilaku masyarakat dan untuk melindungi masyarakat dari bahaya Covid_19 ” ujar Bupati.

Lebih Lanjut Bupati Seluma menangapi tentang Perda No 8 Tahun 2016 perlu disesuaikan karena kurang efektif dan efisien.

“Raperda tentang perubahan atas peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat Daerah pada saat ini perlu disesuaikan kembali agar lebih efisien dan efektif dalam menjalankan program_program Pemerintah Daerah yang saling bersinergi untuk mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat”, tambahnya. (ADV/MUS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *