Dinas PMD Akan Seleksi Ketat Terkait Pengajuan NIAPD

Manna, jejakkeadilan.com- Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa akan melakukan seleksi yang ketat terkait pengajuan NIAPD (Nomor Induk Aparatur Perangkat Desa) Rabu (07/04/2021).

Ditemui di ruang kerjanya Hamdan Syarbani S Sos mengatakan akan melakukan penyeleksian secara ketat guna memastikan tidak ada lagi aturan yang di langgar atau di abaikan oleh pihak desa sebelum NIAPD di terbitkan. Perangkat desa tidak boleh mempunyai pekerjan ganda.

Dikatakan Hamdan “perangkat dan kepala desa wajib mentaati UU no 6 tahun 2014 dan perbub no 9 tahun 2018 yang mengatur tentang desa bagi perangkat desa yang tidak tinggal di desa di mana dia bertugas itu tidak di perbolehkan” ungkapnya. (UJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar