Pemda Bakal Buat Regulasi Khusus Truk Angkutan

Bengkulu, jejakkeadilan.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Bengkulu dan Pemda Kabupaten dalam waktu dekat akan segera menggelar pertemuan dengan beberapa pihak untuk membuat regulasi khusus untuk truk angkutan.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. Sumardi, MM. “Nantinya kita akan bersurat ke Balai Pelaksanan Jalan Nasional (BPJN) dan nanti akan dikoordinasikan langsung oleh Gubernur, Bupati, termasuk para organisasi angkutan untuk kemudian diatur regulasinya,” kata Sumardi usai mengikuti audiensi Asosiasi Pengusaha Batu Bara (APBB) dan Transportir bersama Gubernur Bengkulu, dan pihak terkait, Rabu (7/4).

Sumardi mengatakan, regulasi itu akan dibentuk lantaran sebelumnya terjadi penyetopan angkutan truk oleh masyarakat yang sempat diselesaikan Pemda dan Polres setempat. Maka, regulasi yang mengatur terkait hal ini diperlukan agar masyarakat juga dapat menerima.

“Seperti contohnya, angkutan roda 6 itu dibuat melakukan aktivitas di malam hari. Sedangkan angkutan roda 4 tetap di siang hari” ungkapnya.

Senada, Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Provinsi Bengkulu H. Yurman Hamedi, S.Ip mengaku, bahwa memang pada tahun 2021 ini aktivitas angkutan seperti batu bara, memang meningkat dibandingkan tahun 2020 lalu akibat pandemi Covid-19.

“Tahun ini memamg permintaan agak tinggi, berbeda jauh jika dibandingkan tahun 2020 lalu, dimana semua aktivitas yang bergerak dibidang tambang dan angkutan itu rata-rata tiarap,” ungkapnya.

Yurman mengungkapkan, pihaknya sangat mengapresiasi jika Pemda akan membuat regulasi khusus truk angkutan di Bengkulu. Pasalnya, regulasi ini nantinya juga untuk menampung aspirasi atau keluhan masyarakat terhadap truk angkutan.

“Kita juga mengimbau kepada para sopir angkutan, tidak menggunakan kenalpot racing, ugal-ugalan, atau beramai-ramai” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu Darpinuddin mengatakan, secara aturan, masyarkat tidak diperkenankan untuk menyetop angkutan. Bahkan pihak Dishub sendiri juga tidak diperkenankan melakukannya.

“Kalau sampai ada penyetopan seperti di Ketahun itu, sebenarnya secara aturan tidak boleh. Karena yang berhak itu hanya pihak kepolisan dan harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu,” jelasnya.

Ia menambahkan, memang perlunya regulasi untuk mengaturnya. Sehingga baik pihak sopir angkutan maupun masyarakat sama-sama merasa nyaman dikemudian hari. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *