Pemprov Bengkulu Siapkan Regulasi Pengaturan Jam Jalan Angkutan Batu Bara

Bengkulu, jejakkeadilan.com- Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Bengkulu dan Pemda Kabupaten Tengah menyiapkan regulasi pengaturan jam jalan bagi angkutan truk batu bara di Bengkulu.

Hal ini guna mengantisipasi terjadinya polemik antar pengguna jasa truk angkutan batu bara dengan masyarakat yang saat ini sudah beberapa kali terjadi salah satunya pemblokiran jalan akibat kecelakaan lalu lintas antar pengguna jalan di Kabupaten Bengkulu Utara beberapa hari lalu.

Dalam audiensi antara Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Provinsi Bengkulu dengan Pemerintah Provinsi dan dewan provinsi didapati putusan pembuatan regulasi khusus untuk truk angkutan dalam waktu dekat.

“Nantinya kita akan bersurat ke Balai Pelaksanan Jalan Nasional (BPJN) dan nanti akan dikoordinasikan langsung oleh Gubernur, Bupati, termasuk para organisasi angkutan untuk kemudian diatur regulasinya,” kata Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, Rabu (7/4/21).

Sumardi mengatakan, regulasi itu akan dibentuk lantaran sebelumnya terjadi penyetopan angkutan truk oleh masyarakat yang sempat diselesaikan Pemda dan Polres setempat.

Ia menilai regulasi yang mengatur jam operasi truk batu bara diperlukan agar masyarakat juga tidak terganggu akan aktivitas tersebut.

“Misalkan roda 6 itu ditetapkan beraktivitas di malam hari, sedangkan angkutan roda 4 tetap di siang hari” kata Sumardi.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu Darpinuddin mengatakan di awal tahun ini ada peningkatan aktivitas angkutan seperti batu bara dibandingkan tahun 2020 lalu akibat pandemi COVID-19.

Kendati demikian, secara regulasi, lanjut Darpinuddin, masyarakat tidak diperbolehkan untuk menyetop angkutan. Bahkan pihak Dishub sendiri juga tidak diperkenankan melakukannya.

“Kalau sampai ada penyetopan seperti di Ketahun itu, sebenarnya secara aturan tidak boleh. Karena yang berhak itu hanya pihak kepolisan dan harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Provinsi Bengkulu, Yurman menegaskan perlunya regulasi untuk pengaturan jam operasi akan membawa dampak baik bagi pengguna jalan. Sehingga baik pihak sopir angkutan maupun masyarakat sama-sama merasa nyaman dikemudian hari.

Yurman mengungkapkan, pihaknya sangat mengapresiasi jika Pemda akan membuat regulasi khusus truk angkutan di Bengkulu. Pasalnya, regulasi ini nantinya juga untuk menampung aspirasi atau keluhan masyarakat terhadap truk angkutan.

“Kami juga mengimbau kepada para sopir angkutan, tidak menggunakan kenalpot racing, ugal-ugalan, atau beramai-ramai” pungkasnya. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *