Bengkulu, jejakkeadilan.com– Meski Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sempat dituding telat menyampaikan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) 2021-2026 kepada DPRD Provinsi, namun ternyata sudah disampaikan sejak Kamis, (8/4/2021) lalu.
Penyampaian itu setelah juga telah dilakukan Forum Konsultasi Publik di akhir Maret lalu.
“Sesuai Pemendagri 86 tahun 2017, memang betul 40 hari setelah kepala daerah dan wakilnya dilantik Presiden pada 25 Februari 2021 lalu, untuk pengajuan Ranwal RPJMD paling lambat 40 hari, Pemprov sudah menyampaikannya. Jadi tidak telat,” ungkap Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Jaduliwan dalam keterangannya.
Menurut Jaduliwan, sebetulnya 40 hari yang diamanatkan Permendagri tersebut adalah dihitung hari kerja. Artinya, penyampaian Ranwal RPJMD 2021-2026 oleh Pemprov Bengkulu, tidak telat. Bahkan pengaturan itu termuat dalam pasal 1 nomor 70.
Hanya saja ada yang menuding telat tersebut, dikawatirkan belum sempat membaca aturan secara utuh.
“Pemprov Bengkulu tentu berterima kasih atas kritik maupun warning yang disampaikan semata-mata untuk kemajuan Bengkulu,” katanya.
Sementara itu, Kasubid Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Provinsi Bengkulu, Rizki memaparkan, dalam tahapan penyusunan Ranwal RPJMD telah digelar Forum Konsultasi Publik pada 31 Maret 2021 lalu, dengan diikuti unsur OPD lingkup Pemprov. Lalu juga diikuti unsur ekternal seperti LSM, tokoh masyarakat dan stake holder lainnya di Bengkulu.
“Tanggal 31 Maret lalu itu masih masuk 23 hari pasca pelantikan Rohidin-Rosjonsyah. Kemudian, penyampaian penyempurnaan Ranwal RPJMD ke DPRD pada 8 April. Inikan 27 hari kerja setelah pelantikan, sehingga tidak telatnya,” jelasnya.
Ditambahkan, saat ini Ranwal RPJMD sudha berada di legislatif yang kemudian akan dibahas bersama.
“Waktunya 10 hari, berarti sampai 22 April. Kita tunggu hasilnya,” ucapnya.
Dibagian lain, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sumardi ketika menanggapi, Ranwal RPJMD 2021-2024 yang telah disampaikan oleh Pemprov, belum telat. Apalagi waktu penyampaian lebih awal yaitu tanggal 8 April 2021 lalu. Sedangkan batas akhir penyampaian tanggal 24 April 2021.
“Dengan disampaikan lebih awal ini, tentu diharapkan hasilnya lebih baik, ada ruang waktu yang banyak untuk membahasnya. Tapi jika penyampaian di akhir waktu ditetapkan tetap kita bahas,” pungkas Sumardi. (ADV)
1 Komentar