Tidak Mudik 2021, Lebaran Online Bisa Melepas Rindu

Bengkulu, jejakkeadilan.com – Polri terus mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak mudik di Lebaran tahun 2021. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang sampai sekarang belum turun angka penyebarannya.

Untuk diketahui, larangan mudik Lebaran 2021 berlaku mulai hari Kamis 6 Mei 2021 lalu. Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan, larangan mudik 2021 ini juga berlaku untuk mudik lokal demi menekan penyebaran virus corona penyebab Covid-19.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH larangan mudik Lebaran 2021 berlaku pada 6-17 Mei 2021. Pemerintah juga memberlakukan aturan tambahan berupa pengetatan perjalanan berlaku mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

“Polri melalui akun resmi Divisi Humas Polri dan Polda Bengkulu terus mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tinggal dan tidak melakukan tradisi mudik,” jelasnya Senin, (10/05/2021).

Sebagai informasi, setiap orang yang mudik, terutama orang tanpa gejala (OTG), sangat berisiko membawa virus ke kampung halaman dan menularkan virus tersebut kepada anggota keluarga maupun masyarakat di sekitarnya tanpa sepengetahuan orang tersebut.

“Walaupun tidak pulang kekampung halaman, silaturahmi juga tidak akan terputus. Dijaman serba canggih seperti ini, teknologi komunikasi bisa menjadi solusi untuk tetap menyambung tali silaturahmi.,” imbuhnya. (***)

Tinggalkan Balasan

2 Komentar