Bengkulu, jejakkeadilan.com – Torehan prestasi kembali ditorehkan oleh Direktorat Resnarkoba melalui Subdit II dengan berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial FS ( 29) warga Kampung Melayu Kota Bengkulu, dan RAP ( 27) warga Betungan Kota Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., didampingi Kanit Subdit II AKP Yudha pada saat pres conference yang digelar hari ini ( 20/05/21 ) mengungkapkan kedua tersangka ditangkap di dua lokasi dan tempat berbeda.
” Tersangka FS kami tangkap hari selasa tanggal 18 mei 2021 sekira pukul 12.00 wib di depan kantor pegadaian Pagar Dewa Kota Bengkulu, sedangkan tersangka RAP kami tangkap rabu 19 mei 2021 di kediamannya di kelurahan betungan. ” Ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal adanya informasi masyarakat yang menyampaikan akan seringnya transaksi narkoba dilingkungan mereka.
Berbekal informasi yang didapat, personil Dit Resnarkoba Polda Bengkulu kemudian melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan di ketahui identitas tersangka FS berikut keberadaannya.
Tak mau membuang waktu, personil Dit Resnarkoba langsung bergerak untuk menangkap tersangka FS, setelah berhasil ditangkap di kantor pegadaian tersangka kemudian dibawa ke rumahnya untuk di lakukan penggeledahan dan saat rumah tersangka ditemukan barang bukti berupa ganja yang tersimpan didalam plastik berwarna hitam.
” Barang bukti yang kami sita dari FS yakni ganja seberat 100 gram.” Jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.
Dikatakan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, usai berhasil menangkap dan menyita barang bukti dari tersangka FS, polisi melakukan interogasi, dari hasil introgasi terhadap tersangka FS diketahui bahwa barang haram yang dimiliki didapat dari tersangka RAP.
Usai mendapatkan informasi tersebut, Polisi kemudian bergerak ke kediaman RAP untuk melakukan penangkapan, usai berhasil ditangkap, polisi langsung melakukan penggeledahan dikediaman tersangka RAP dan kembali berhasil menemukan barang bukti ganja yang dibungkus kertas warna coklat yang tersimpan didalam lemari pakaian dan diperkirakan seberat 200 gram.
” barang haram ini merupakan produk lokalan, ya diperkirakan dari wilayah sekitar dekat Bengkulu.” Kata Kabid Humas Polda Bengkulu.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolda Bengkulu guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
1 Komentar