Bengkulu Selatan Satpol-PP, Polri, BPBD Lakukan Sweeping Kerumah Warga Yang Nekat Melanggar

Bengkulu Selatan, jejakkeadilan.com– Hari ini Satpol PP Bengkulu Selatan Bersama TNI – POLRI Dan BPBD Kab. Bengkulu Selatan, Tergabung dalam tim Satgas Covid 19 Kab. Bengkulu Selatan, Melaksanakan kegiatan sweeping kerumah rumah yang masih nekad menggelar resepsi pernikahan Di Kec. Pino Masat Dan Ulu Manna.

Terkait Surat Edaran Bupati Bengkulu Selatan No.360/128/COVID-19/IV/2021, Point No 2 Menyebutkan tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan keramaian.

” Tidak mengadakan kegiatan menimbulkan keramian/kerumunan seperti resepsi pernikahan, Aqiqah, Sunatan, Syukuran , Takziah,Tabligh Akbar Dan Kegiatan Lain Sejenis Nya, Kecuali akad nikah di perbolehkan hanya di laksanakan di kantor urusan agama (KUA) Dengan tetap memperhatikan protocol kesehatan yang ketat Dan Semaksimal munkin menghindari kontak fisik ” isi surat edaran Bupati Bengkulu Selatan.

Surat Edaran ini Sudah berlaku dari tanggal 29 April – 26 Mei 2021 , Dan mengingat kondisi dan situasi dampak pandemi covid 19 wilayah bengkulu selatan Surat Edaran tersebut di perpanjang kembali sampai tgl 31 Mei 2021.

Adapun hasil Tim Satgas Hari ini Di Kec. Pino Masat Dan Ulu Manna Masih banyak di temui masyarakat yang nekad menggelar resepsi pernikahan, Tim Satgas Covid 19 Kab. Bengkulu Selatan Mengambil tindakan tegas secara persuasif pembongkaran tenda yang sudah terpasang. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Ping-balik: fiwfans