Bengkulu Selatan, jejakkeadilan.com – Tidak terbukanya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Selatan terkait beberapa mata anggaran mengundang pertanyaan dari sejumlah pimpinan media.
Pasalnya, setelah diminta data beberapa mata anggaran di DPRD Bengkulu Selatan oleh salah satu pimpinan media, PPTK Publikasi malah terlihat cemas, kecemasannya tersebut terlihat dari pernyataannya meminta tolong dengan mengaku dirinya lagi ‘benau’ (pusing, red) kepada salah satu pimpinan media online via WhatsApp.
Padahal, Berdasarkan Undang-undang keterbukaan informasi No 14 tahun 2008 ditegaskan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Dengan adanya ketidak terbukaan anggaran terutama terkait anggaran publikasi yang ada di DPRD Bengkulu Selatan, sejumlah pimpinan media akan melayangkan surat resmi untuk meminta data serta penjelasan dari pihak DPRD Bengkulu selatan.
“Secepatnya saya akan mengirimkan surat tertulis kepada Sekwan agar informasi bisa dibuka ke publik,” ujar salah satu pimpinan media online, Jumat (21/5/2021). **
Sumber : jurnalisbengkulu.com
1 Komentar