Mukomuko, Jejakkeadilan.com – Gerak cepat setelah menerima laporan korban yang didampingi keluarga, Tim Opsnal yang dipimpin KBO Sat Reskrim Polres Mukomuko Polda Bengkulu IPDA Kurtani siang hari kemarin Jumat (21/05) berhasil mengamankan seorang pria paruh baya yang dilaporkan sebagai terduga pelaku pencabulan.
Berdasarkan laporan korban perempuan yang masih termasuk sebagai anak bawah umur, pencabulan terjadi sejak sekitar Bulan September tahun 2020 yang lalu sampai dengan hari Kamis tanggal 06 Mei 2021 dengan ancaman menggunakan senjata api (senpi) yang karena takut namun baru dilaporkan korban kepada kepolisian kemarin Jumat (21/05) terang Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Andi Arisandi, S.IK, SH, MH,.
“terduga pelaku inisial AP (56), berhasil diamankan Tim Opsnal saat berada disalah satu desa Kecamatan XIV Koto berikut beberapa barang bukti pendukung termasuk barang diduga senjata api yang ternyata mainan” tambahnya lagi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Mukomuko untuk kepentingan penyidikan pungkasnya sembari memberikan himbauan agar warga segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengetahui adanya hal yang dapat menjadi gangguan terhadap situasi kamtibmas yang kondusif. (Rilis)
3 Komentar