Bengkulu, jejakkeadilan.Com– Mencuatnya kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) PKH & BPNT di Desa Tanjung Sanai II Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong, juga menjadi perhatian Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Bengkulu, Senin (24/5).
Kepala Dinsos Provinsi Bengkulu, H Iskandar ZO memastikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi terkait hal ini dengan Dinsos Rejang Lebong. Namun, guna pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) agar lengkap, tim Dinsos Provinsi Bengkulu akan mengunjungi Dinsos Rejang Lebong dan KPM yang jadi korban pada Kamis (27/5) mendatang.
“Karena laporan tertulis belum ada, Kamis tim dinsos provinsi akan turun ke lapangan,” ujar Iskandar.
Dirinya pun, mengecam tindakan yang dilakukan pelaku. Bahkan, ia memastikan akan ada sanksi bagi pelaku karena telah melakukan perbuatan tercela.
“Yang jelas, ini adalah perbuatan tercela, proses hukum aparat hukum yang menindaklanjutinya, statusnya sebagai pendamping PKH, Kemensos dibantu Dinsos Provinsi dan Kabupaten Rejang Lebong juga segera memproses sesuai kode etik,” tegas Iskandar.
Kasus dugaan korupsi dana bansos ini, mencuri perhatian publik usai puluhan KPM di desa tersebut, mengaku tidak pernah merasakan manfaat bansos. Padahal, nama-nama mereka masuk dalam list penerima. Parahnya, kucuran dana bansos yang diduga dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab itu cuku lama, yakni sejak tahun 2017 lalu hingga kini. **
2 Komentar