Oknum Polisi di Ipuh Sudah Lima Tahun Jual Sabu

Bengkulu Utara, jejakkeadilan.com – Bisnis jual beli narkoba yang yang dilakukan oknum anggota polisi berinisial Es (43) akhirnya berakhir. Tim Pemberantasan BNN Provinsi Bengkulu berhasil membekuk oknum polisi berpangkat Aiptu tersebut pada Sabtu (22/5).

Selain Es, polisi juga meringkus dua orang rekan Es, Da (53) warga Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh dan Db (32) warga Desa Medan Jaya, Kecamatan Ipuh. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita delapan paket ganja dan dua paket sabu, 7 unit handphone, alat hisab sabu atau bong,kaca pirek dak satu unit mobil Suzuki Escudo.

Es sudah lima tahun melakukan jual beli narkoba. Motifnya tidak lain adalah keuntungan besar yang ia dapatkan dari menjual narkoba jenis ganja dan sabu.

“Sudah lima tahun dia menjual narkoba. Dari informasi yang kami dapat aksi Es sudah meresahkan masyarakat sekitar, ” jelas Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan, Selasa (25/5).

Disinggung kenapa baru terungkap padahal sudah lima tahun beraksi, Brigjen Pol Toga meyakini karena Es sangat lihai menjalankan bisnis jual beli narkoba. Sampai akhirnya BNN menerima laporan dari masyakarat terkait bisnis narkoba yang dijalani Es.

“Karena tersangka ini lihai, kami sangat berterima kasih kepada masyakarat telah melaporkan kasus ini kepada kami,” pungkas Brigjen Pol Toga.(***)

Tinggalkan Balasan

3 Komentar

  1. Ping-balik: BIPOC
  2. Ping-balik: hihuay