Arga Makmur, jejakkeadilan.com – Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara ( BU ) Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang tersangka pencurian berinisial WP (24) warga kecamatan Arga Makmur Kabupaten BU.
Kapolres BU AKBP Anton Setya Hartanto, S.Ik., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan, S.Ik saat press conference hari ini (31/05/21) mengungkapkan, tersangka WP ditangkap berdasarkan Laporan Korban yakni LP/B/1020/V/2021/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES BENGKULU UTARA/POLDA BENGKULU tanggal 18 Mei 2021.
” tersangka kami tangkap hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 sekira 22.30 wib di kediamannya.” Ungkap Kasat Reskrim Polres BU.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, pencurian yang dilakukan oleh tersangka WP berawal pada hari selasa tanggal 4 Mei 2021 sekira jam 20.00 wib Korban mengecas handphone (Handpone Merk Redmi Note 9 Pro warna putih dengan Nomor IMEI 1 :860418045660944, IMEI 2 : 860418045660951) dikamarnya, setelah Korban mengecas handphonenya, tidak lama kemudian korban tertidur dikamarnya, kemudian pada hari rabu tanggal 5 Mei 2021 sekira jam 07.00 wib korban terbangun dan melihat HP nya sudah tidak ada lagi.
Dan di hari Rabu tanggal 5 Mei 2021 tersangka yang baru sudah makan sahur, sekira Pukul 03.30 Wib Pelaku menuju kerumah korban yang berada tidak jauh dari rumah pelaku dengan tujuan untuk meminta rokok kepada Abeng (Kakak Kandung Korban) ataupun kepada teman teman Korban yang biasa bermain game di rumah korban tersebut, kemudian pelaku masuk melalui pintu samping rumah korban, pada saat itu pintu samping rumah korban dalam keadaan tidak terkunci, ketika pelaku masuk ke dalam rumah tersebut pelaku tidak melihat adanya teman teman korban di dalam rumah tersebut, pada saat pelaku melewati kamar korban, pelaku melihat korban sedang tidur dan pelaku melihat handphone tersebut di samping badannya di dekat jendela, kemudian pada saat itu timbul niat pelaku ingin mencuri handphone tersebut, kemudian pelaku mengendap secara pelan pelan masuk ke kamar korban agar korban tidak terbangun dari tidurnya, kemudian pelaku langsung mengambil Handphone tersebut kemudian pelaku langsung keluar lagi melewati jalan yang sama yaitu melewati pintu samping rumah korban, kemudian pelaku memasukan Handphone tersebut ke kantong celana pelaku sebelah kanan, kemudian pelaku pulang menuju kerumahnya dengan membawa Handphone hasil curian tersebut.
” tersangka ini merupakan tetangga Korban dan juga temannya kakak korban.” Jelas Kasat Reskrim Polres BU.
Dikatakan oleh Kasat Reskrim, pihaknya akan menjerat tersangka dengan PASALPasal 363 Ayat (1) ke-3e KUHPidana ( 7 Tahun)
.
” tersangka saat ini sudah kami tahan di Mapolres untuk di lakukan proses Penyidikan lebih lanjut.” Pungkas Kasat Reskrim. (Humas Polda)
2 Komentar