Penepatan (Raperda) Tentang (AKB) Masih Terus MenungguHasil dari (Kemendagri)RI

Bengkulu, Jejakkeadilan.com – Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menjadi Perda masih terus  menunggu hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

“Raperda AKB sebagai produk keberadaan pandemi COVID-19 belum sepenuhnya tuntas. Karena sampai dengan saat ini Raperda itu belum disahkan menjadi Perda. Posisinya sekarang masih berproses di Kemendagri RI,” kata Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, Senin (31/5/21)

Lanjut Dempo, pihaknya telah merampungkan pembahasan dari Raperda namun masih menunggu hasil fasilitasi dari Kemendagri terkait Raperda itu.

“Kalau memang tidak ada catatan yang berarti diberikan Kemendagri dalam fasilitasi, bisa saja Raperda itu langsung disahkan menjadi Perda.”

Lebih lanjut keberadaan Perda AKB menurutnya memang dibutuhkan mengingat saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir.

“Kami berharap terkait fasilitasi Kemendagri, OPD terkait di lingkungan Pemprov dapat proaktif dalam memantau perkembangannya,” singkat Dempo.

Secara garis besar Perda AKB ini berisi penegasan penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *