Tipu Warga Pagar Alam, Dukun Ditangkap Polisi

Manna, Jejakkeadilan.com – Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan ( BS ) Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang dukun yang berinisial MA (57) warga kecamatan Ulu Manna Kabupaten BS lantaran melakukan penipuan terhadap Pera (39) warga Pagar alam Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres BS AKBP Deddy Nata S.Ik, melalui Kasat Reskrim, Gajendra Harbiandri Strk SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda M Bintang Azhar kemarin ( Sabtu, 05/06/21) mengungkapkan, dalam laporannya korban mengalami kerugian akibat penipuan yang dilakukan oleh MA sebanyak Rp.45 juta.

” jadi korban ini ingin mencari keponakannya yang hilang dan menemui tersangka yang untuk minta bantuan.” Ungkap Kanit Reskrim.

Kanit Reskrim menjelaskan, dalam laporan yang diterima tersebut aksi penipuan yang dialami korban berawal saat dirinya yang sedang berusaha mencari keberadaan keponakannya yang hilang. Lalu dirinya menggunakan jasa sang dukun tersebut.

Kemudian Selasa (1/6) sekitar pukul 15:00 wib, Korban berangkat dari rumahnya menuju ke rumah Ma dengan maksud meminta bantuan Ma, sebab keponakannya tersebut sudah lama tidak pulang ke rumah. Lalu, sekitar pukul 19.00 Wib, korban sampai di rumah Ma. Saat itu, Ma sudah mempersiapkan segala keperluan untuk melakukan kegiatan ritual/persembahan.

Acara ritual digelar di belakang rumah Ma. Kemudian Ma minta korban menyerahkan uang Rp 45 juta sebagai syarat ritual. Uang tersebut sudah disepakati sebelumnya.

Sebab menurut Ma sebagaimana pengakuan Ma kepada korban, apabila acara persembahan sudah selesai dan uang tersebut dikembalikan kepada korban. Kemudian korban menyerahkan uang itu kepada Ma.

Usai uang diserahkan korban, kemudian uang tersebut dimasukan Ma ke dalam suatu wadah atau tempat penyimpanan persembahan. Lalu ditutup dengan kain. Selanjutnya dilakukan persembahan.

Usai ritual, kemudian kain menutup wadah atau menyimpan uang tersebut dibuka. Saat penutupnya terbuka, ternyata uangnya sudah tidak ada lagi. Melihat uang sudah tidak ada lagi, korban kaget dan langsung menanyakan kemana uang tersebut. Ma saat itu menjawab bahwa uangnya sudah diambil oleh Jin.

Mendengar pengakuan Ma, korban tidak terima dan meminta Ma mengembalikannya, hanya saja Ma tidak mau dengan alasan dirinya tidak mengambilnya.

Kanit Reskrim mengatakan, Setelah menerima laporan dari korban , pihaknya langsung bergerak menuju kediaman terlapor. lalu Kamis (3/6) sekitar pukul 23:00 Wib, Ma berhasil diamankan saat sedang berada di rumahnya.

“Pelaku sudah kami amankan dan sedang dalam pemeriksaan,” ujarnya.

Dijelaskan M Bintang, saat dimintai keterangan Ma membantah telah mengambil uang tersebut. Bahkan Ma mengaku yang mengambilnya Jin. Sehingga dirinya tidak tahu menahu.

“Kami masih terus mendalaminya, saat ini kami memeriksa korban dan para saksi serta terlapor.” Pungkas Kanit Reskrim.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar