DPRD Provinsi Bengkulu Angkat Bicara Terkait Uang Makan Belum Cair

Bengkulu, jejakkeadilan.com- Sebanyak 7 ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, dikabarkan belum menerima uang makan.

Ironisnya lagi, belum dicairkannya uang makan tersebut terhitung sejak bulan Januari hingga Mei 2021 lalu, sehingga hal demikian mendapat sorotan dari sejumlah Anggota DPRD Provinsi Bengkulu.

Seperti disampaikan Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Bengkulu Jonaidi. Jonaidi menilai, belum dicairkan uang makan selama 5 bulan terakhir itu, diperkirakan Pemprov maish melihat kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah. Mengingat dampak Covid 19 ini, pendapatan mengalami penurunan, begitu juga Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dikelola menurun. Termasuk dana transfer dari pusat juga berkurang, sehingga jika harus membayarkan dengan menggunakan uang yang mana.

Bahkan diakui, pusat sudah menertibkan edaran sebesar 8 persen dari total keuangan daerah terkena recofusing.

“Masalah recofusing yang terjadi pemotongan uang daerah mencapai ratusan milyar, diperkirakan penyebab belum dibayarkan yang makan ASN tersebut. Lantaran dana yang ada harus diperuntukan untuk yang prioritas dulu,” ujarnya.

Selain itu Jonaidi menyampaikan, di tengah pandemi ini, seharusnya Gubernur juga menyesuaikan dan bukan berarti uang makan tidak dibayarkan secara keseluruhannya.

Maksudnya, tetap harus dibayarkan, namun menyesuaikan porsinya, seperti kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN yang tidak masuk kerja, agar uang makannya tidak diberikan.

“Kita diharapkan sama-sama prihatin dengan kondisi sekarang. Belum lagi anggaran sedang defisit. Tapi, disatu sisi apresiasi kita berikan, karena TPP ASN Pemprov tetap dibayarkan, tidak seperti di Pemda DKI yang dilakukan pemotongan. Makanya, pembayaran uang makan memang perlu juga dilakukan evaluasi, dengan tidak semua dibayarkan, sebab rakyat juga butuh dana pembangunan,” terangnya.

Senada secara terpisah juga diminta Anggota DPRD Provinsi dari Fraksi PDI Perjuangan, Edwar Samsi.

Menurut Edwar yang duduk di keanggotaan Komisi III ini, Pemprov melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis segera mencairkan uang makan ASN dimaksud. Mengingat semestinya tidak ada alasan telat membayarkannya. Terlebih anggaran dananya sudah ada dalam DPA.

“Kita ketahui pengesahaan Perda APBD sudah disahkan sejak 30 November tahun lalu. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak membayarkan uang makan ASN tersebut dan sepengetahuan kita tidak ada hubungannya penurunan pendapatan dengan pembayaran uang makan tersebut,” pungkasnya. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *