(PANSUS) Temukan Fakta Perusahaan yang Beroperasi Tidak Melakukan Reklamasi Eks Tambang

Bengkulu, Jejakkeadilan.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menemukan masih banyak perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kabupaten Bengkulu Tengah tidak melakukan reklamasi, atau penimbunan kembali lubang bekas pengerukan tambang.

Fakta tersebut terungkap ketika rombongan Panitia Khusus (Pansus) Revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) melakukan inspeksi mendadak kesejumlah lokasi tambang di Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu kemarin.

Ketua Pansus Raperda RPPLH, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH, MH mengungkap, adanya indikasi kesengajaan yang dilakukan perusahaan tambang untuk tidak melakukan reklamasi, hal itu dibuktikan dari tidak adanya agenda pelaksanaan reklamasi yang tertuang dalam kalender kerja perusahaan. “Kalau dalam kalender kerjanya saja tidak memiliki rencana kerja seperti reklamasi, apa bukan kesengajaan namanya. Tentu saja dengan tidak melakukan reklamasi sama saja perusahaan melepas tanggungjawabnya,” ungkap Usin(17/6).

Dalam sidak, lanjutnya, Pansus juga menemukan lubang tambang bekas galian di area eksplorasi PT. Danau Mas Hitam (DMH) yang masih terbuka dan belum dilakukan reklamasi. Padahal, perusahaan tersebut sudah berhenti beroperasi dan izinnya telah berakhir.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu itu meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan tindak kejahatan lingkungan yang sengaja dilakukan beberapa perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Bengkulu Tengah. Apalagi, aktivitas tambang batu bara tersebut selama ini disinyalir menjadi biang keladi kerap terjadinya bencana banjir dan tanah longsor.

Selain itu, Usin juga meminta Gubernur Bengkulu harus berani mengambil tindakan tegas mencabut izin terhadap perusahan – perusahaan tambang batu bara yang berniat merusak lingkungan dengan tidak melakukan reklamasi.

Padahal, reklamasi merupakan tanggungjawab dan kewajiban perusahaan yang dibuktikan dengan memasukkan agenda reklamasi ke dalam kalender kerja masing-masing perusahaan.

“Secara tidak langsung perusahaan-perusahaan tersebut telah menyepelekan daerah. Dengan fakta yang ada ini, perusahaan – perusahaan itu hanya ingin merampok kekayaan alam daerah kita saja. Ketika apa yang mereka inginkan sudah habis, ditinggalkan begitu saja,” pungkasnya. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *