Bengkulu, jejakkeadilan.com, – Senin (21/6) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan dimulai serentak bagi siswa SMA dan SMK se-provinsi Bengkulu pada akhir Juni mendatang secara online. Ada empat jalur PPDB, yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi serta jalur perpindahan orang tua/wali. Dengan banyaknya jalur PPDB tersebut dimungkinkan adanya jual beli bangku bagi perserta didik yang akan melanjutkan pendidikan.
Untuk mencegah kemungkinan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler meminta Pemprov Bengkulu terkhusus Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu sebagai mitra untuk mengingatkan setiap sekolah SMA/SMK yang ada di Provinsi Bengkulu untuk tidak melakukan praktek jual beli bangku.
“Dulu yang sering bermain biasanya itu terkait nilai, kuota dan rayon. Namun saat ini memang sudah ada kebijakan semuanya online, nah ini bisa menjadi perbaikan juga ancaman. Perbaikannya apa ? Tentu sistem menjadi mudah karena online,” kata Dempo.
Namun, lanjut Dempo, tak semua orang tua itu paham mendaftar dengan sistem online. Sehingga mereka perlu pendampingan. Idealnya pihak sekolah yang dituju ini perlu mendampingi. Sehingga siswa yang diterima itu adalah betul-betul siswa yang sesuai dengan kriteria yang sudah baku yakni nilai dan zonasi. Jangan sampai ada permainan.
“Nah harapan saya dengan ini, pihak diknas betul-betul harus menseriusi jangan sampai ada celah dan menciderai dunia pendidikan,” sambung Dempo.
Dempo menambahkan, pihaknya selaku mitra Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu siap menerima apapun bentuk pengaduan dari masyarakat maupun orangtua atau wali murid yang mengindikasikan adanya kecurangan pada PPDB tahun ini.
“Para wali murid, para siswa jika memang ada keluhan dan problem di sekolah, kami dari Komisi IV terbuka lebar untuk menerima pengaduan. Apapun itu, baik pungli, main belakang, dan lain-lain yang tidak sesuai aturan,” demikiannya. (adv)
1 Komentar