Bengkulu, Jejakkeadilan.com– Subdit Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu Bersama Ditjen Gakkum Kementrian LHK RI, Balai Besar TNKS dan BKSDA Bengkulu berhasil menangkap pelaku Perdagangan Satwa Yang Dilindungi yakni Harimau Sumatra.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos saat menggelar konferensi pers pagi ini, Senin (21/06/2021) mengungkapkan 1 dari 3 pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu 19 Juni 2021 sekira pukul 17,00 WIB di Desa Lubuk Sini, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Pada saat dilakukan pengintaian oleh petugas, terlihat 3 orang pelaku membawa dua buah kardus berisi kulit dan tulang Harimau Sumatera yang sedang menunggu pembeli. Kemudiaan petugas mendekati ketiga pelaku untuk melakukan penangkapan, akan tetapi ketiga pelaku sempat mengetahui kedatangan petugas sehingga berhamburan melarikan diri. Namun salah satu pelaku berhasil ditangkap yakni MA (46) Petani yang beralamat Desa Kelindang Atas Kec Merigi Kab Bengkulu Tengah.
“selain pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kulit dan tulang harimau sumatera lengkap dengan kepala, badan, kaki dan ekor yang masih basah,” ungkapnya yang didampingi oleh Kasubdit Tipidter Reskrimsus Polda Bengkulu Kompol. Awilzan dan Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Curup Balai BKSDA Said Jauhari.
Pelaku telah melanggar Pasat 40 ayat (2) Jo pasal 20 ayat (2) huruf d UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alama Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah. Sementara itu petugas juga masih melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku yang telah diketahui identitasnya.
Harimau Sumatera yang bernama latin Panthera tigris sondaica berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Sebagai satwa dilindungi di Indonesia. Spesies endemik Pulau Sumatra ini hanya tersisa ≤ 400 individu saja. Populasinya terancam oleh perburuan dan perdagangan ilegal. (***)
1 Komentar