Bengkulu, jejakkeadilan.com – Personil Subdit 5 Siber Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu kembali mengungkap penyalahgunaan media sosial dengan menangkap seorang tersangka berinisial HM.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., didampingi Kanit Siber AKP Andi Kadesma, S.Ik., ketika diwawancarai hari ini (24/06/21) mengungkapkan, tersangka HM ditangkap berdasarkan LP-A/524/VI/2021/Polda Bengkulu, tanggal 14 Juni 2021.
” tersangka kami tangkap dirumahnya, hari kamis 17 Juni 2021 sekira pukul 20.00 wib.” Ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.
Dijelaskan Kabid Humas Polda Bengkulu, tersangka HM ditangkap setelah adanya patroli cyber yang dilakukan oleh personil Unit Siber.
Pada saat anggota patroli cyber ditemukan adanya akun Twitter yang menyebarkan konten- konten pornografi.
Setelah mendapatkan temuan tersebut, Personil Subdit Siber langsung melakukan profiling untuk mengetahui pemilik dan juga keberadaan dari pemilik akun.
” tersangka ini menyebarkan konten pornografi di Twitter kebanyakan video porno sesama jenis ( gay ).” Jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.
Dikatakan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, dari pemeriksaan awal terhadap akun tersangka, pihaknya juga berhasil menemukan Lebih dari 1000 foto dan Video bermuatan asusila/porno, yang dibagikan ataupun dibagikan ulang oleh pelaku melakui akun twiternya.
” dari tersangka kami sita barang bukti berupa 1 (satu) KTP atas nama HM,1 (satu) unit Handphone, 2 (satu) unit Sim Card, serta 1 ( satu) Akun Twitter.” Kata Kabid Humas Polda Bengkulu.
Ditambahkan oleh Kanit Siber Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu, pihaknya akan menjerat tersangka dengan Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU ITE ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp. 1 M.
” tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolda Bengkulu guna Proses penyidikan lebih lanjut.” Pungkas Kanit Siber.**
4 Komentar